163 Pelanggar ODOL Ruas Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Diberi Tanda Khusus dan Dikeluarkan Dari Jalan

Lampung Selatan (SL)-Guna mendukung Program Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dan terwujudnya Zero ODOL pada Januari 2023, PT Hutama Karya (Persero) bersama Dishub Lampung, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI (enam) Bengkulu-Lampung dan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung menggelar operasi terhadap Kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) mulai 10-13 Oktober 2022 di akses Gerbang Tol Lematang, Lampung Selatan.

Hasil operasi selama empat hari tersebut, sekitar 163 kendaraan terindikasi melanggar, setelah berat dan dimensi kendaraan diperiksa petugas. Dari total keseluruhan, sebanyak 59 kendaraan ditindak Dishub Provinsi Lampung, 65 kendaraan oleh BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung dan 39 kendaraan oleh Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

Diketahui, seluruh kendaraan yang terindikasi ODOL diputararahkan keluar jalan tol dan diberi tanda khusus oleh BPTD Wilayah VI Bengkulu-Lampung dan Dishub Lampung.

Dengan adanya hal tersebut, Hutama Karya menghimbau seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib sesuai perundangan yang berlaku. Bagi pengendara diwajibkan mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, memeriksa kondisi kendaraan dan pengemudi sebelum melakukan perjalanan, serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *