Lampung Timur (SL)-Proyek Pekerjaan APBN pembuatan kolam benih ikan di lokasi Balai Benih Ikan (BBI), Desa Tamansari, Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, sarat masalah. Proyek dengan nilai miliran rupiah itu seperti proyek siluman, tidak ada papan informasi mengenai proeyk tersebut di lokasi pekerjaan.
Di lokasi proyek hanya terdapat banner tulisan keselamatan kerja dengan logo perusahana CV Adikarsa Jaya Abadi. Rekanan dan dinas terkait tidak memasang Plang Proyek atau papan nama tentang keterangan jenis kegiatan dan jumlah pagu anggaran.
Sementara dari Sumber dari data LPSE anggaran tersebut merupakan sumber dari Dana Alokasi Khusus atau (DAK) dari pemerintah Pusat, atau APBN melalui dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Lampung, yang nilainya pagu anggaran Rp918.018.000.
Proyek tersebut dikerjakan CV Adikarsa Jaya Abadi, selaku pemenang lelang sudah melalui proses perifikasi berkas yang lengkap, yang dianggao memenuhi syarat, dan sudah ditetapkan oleh pihak panitia lelang sebagai pemenang adalah CV Adikarsa Jaya Abadi dengan nomor kontrak 903/683 / V .19-DPA-SKPD-DKP/2022. Berlokasi di Pemerintahan Provinsi Lampung dinas Kelautan dan Perikanan BBI sentral Purbolinggo kabupaten Lampung Timur.
“Kami mengerjakan kolam ini, hanya renovasi memasang lapisan karpet pada dinding kolam. Yang kami tahu yang cupa pembangunan rehab kolam, yang merupakan pasilitas tempat penampungan bibit ikan, ” kata Andi, pekerja asal Natar, didampingi dua temannya, Suroto, dan EDi, kepada wartawan dilokasi Proyek, Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Menurut Suroto, dia bersama dua rekannya, adalah pekerja harian, dengan upar Rp100 ribu. Dan untuk Kepala Tukangnya Rp115 ribu. “Kami ini adalah hanya sebagai pekerja buruh harian dengan upah Rp100.000 dan untuk kepala tukangnya dibayar Rp115 ribu. Lain lain berapa proyek, milik siapa, dan kontraktornya ya kami tidak tahu bang,” katanya.
Proyek itu dikerjakan dengan tanpa pengawasan lapangan, apalagi konsultan. “Pengawas, konsultan, atau lain lain tidak kok mas. Kami kerja harian, pagi mulai sore ya pulang,” katanya.
Menanggapi proyek siluman tersebut, Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa Utama mengatakn bahwa plang informasi proyek atau papan pengumuman informasi sebuah kegiatan proyek negara itu menjadi kewajiban dalam membangun partisipasi publik, termasuk pengawasan.
“Sangat aneh dan janggal, tidak ada pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan. Dan tidak mendukung tranparansi. Artinya ini tertutup atau ditutup tutupi. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip yang harus menjadi landasan utama mencegah tindak pidana korupsi,” kata Juendi Leksa Utama, di Bandar Lampung.
Menurutnya, dalam memberantas tindak pidana korupsi ada beberapa prinsip antikorupsi yang harus diperhatikan, yaitu akuntabilitas, transparansi, kewajaran, kebijakan dan kontrol kebijakan. “Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek kolam benih ikan ini, maka penegak hukum, dalah hal ini Kepolisian atau Kejaksaan harus pro aktif melakukan penelitian terhadap objek yang menjadi perhatian publik ini,” katanya.
Apalagi, kata Juendi, soal indikasi proyek BBI itu bukan pertama kali terdengar, mulai dari bantuan APBN, dan APBD, hingga anggaran rutin. “Dugaan tindak pidana korupsi bukanlah delik aduan yang mesti menunggu adanya laporan/pengaduan terlebih dahulu. Penegak hukum bisa memulai melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan terkait proyek yang diduga ada dimensi tipikornya,” katanya.
Selain itu, pihak rekanan dan Dinas terkait juga harus menjelaskan ke publik pekerjaan apa yang sedang atau telah dikerjakan. “Informasi seperti itu bukanlah informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Masyarakat harus sama-sama membangun komitmen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Propinsi Lampung,” ujar Juendi.
Dikunjungi Gubernur
Balai Benih Ikan Sentral (BBIS) Purbolinggo, Lampung Timur, Selasa 1 Maret 2022 lalu, dikunjungi Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Arinal meninjau praktek pemijahan ikan, dan dilanjutkan dengan melakukan penebaran benih ikan.
BBIS Purbolinggo berdiri sejak tahun 1978 dan merupakan salah satu instalasi pembenihan air tawar yang saat ini pengelolaannya berada dibawah UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penghasil benih ikan air tawar yang bermutu dan berkualitas, maka BBIS Purbolinggo memiliki beberapa jenis induk ikan air tawar, diantaranya induk ikan nila, ikan mas, ikan lele, ikan patin, ikan baung, ikan gurame, ikan bawal, dan ikan jelawat.
Untuk menghasilkan benih ikan air tawar yang bermutu dan berkualitas, Gubernur Arinal meminta untuk memperhatikan manajemen pembenihan ikan, mulai dari pemilihan induk, pemijahan, penetasan telur, pemeliharaan larva/benih dalam lingkungan yang terkontrol, hingga pemasaran. Dalam menghasilkan benih yang berkualitas, Gubernur Arinal juga meminta untuk memperhatikan kualitas dan variasi makanan yang diberikan.
Dalam laporannya, Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menyampaikan bahwa Balai Benih Ikan Sentral (BBIS) Purbolinggo berdiri sejak tahun 1978 dan merupakan salah satu instalasi pembenihan air tawar yang saat ini pengelolaannya berada dibawah UPTD Balai Perikanan Budidaya Air Laut dan Payau Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampun.
Dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perangkat Daerah Provinsi Lampung, yang sebelumnya UPTD ini bernama UPTD Balai Benih Ikan.
BBIS Purbolinggo merupakan satu-satunya Balai Benih Ikan Sentral di Provinsi Lampung, dengan luas areal mencapai ± 5 Hektare yang terdiri dari lahan kering (kantor, asrama, aula, hatchery dan infrastruktur pendukung lainnya) seluas ± 2,02 Hektare dan lahan basah (sebanyak 43 unit kolam) seluas 2,98 Hektare.
Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai penghasil benih ikan air tawar yang bermutu dan berkualitas, jelas Liza, maka BBIS Purbolinggo memiliki beberapa jenis induk ikan air tawar, diantaranya induk ikan nila (1.200 ekor), ikan mas (185 ekor), ikan lele (150 ekor), ikan patin (80 ekor), ikan baung (158 ekor), ikan gurame (140 ekor), ikan bawal (20 ekor), dan ikan jelawat (30 ekor) dengan total seluruhnya mencapai 1.963 ekor.
Produksi benih BBIS Purbolinggo pada tahun 2020 sebanyak 1.903.600 ekor sedangkan pada tahun 2021 sebanyak 1.477.000 ekor yang terdiri dari benih ikan nila, mas, lele, baung dan patin. Benih ikan hasil produksi dari BBIS Purbolinggo ini untuk memenuhi kebutuhan pasar benih ikan terutama di Kabupaten Lampung Timur dan kabupaten/kota lain di Provinsi Lampung seperti Metro, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Selatan, dan Pringsewu.
Penurunan produksi benih yang terjadi pada tahun 2021 disebabkan proses pemijahan ikan tidak dapat dilakukan secara optimal karena sumber air utama BBIS Purbolinggo yang berasal dari saluran irigasi teknis mengalami pengeringan karena adanya proses perbaikan. (Red)
Tinggalkan Balasan