Bandar Lampung (SL)-Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli mengatakan jika dikaitkan dengan ekonomi maka pertambangan jelaskan menguntungkan. Asalkan, eksplorasi dan produksi yang dilakukan sesuai tata ruang, pengelolaan yang baik dan terpenting tidak merusak lingkungan.
Menurut Hendri, pertambangan menguntungkan dari segi manapun, baik bagi pengusaha maupun Pemda. Sektor pajak yang didapat Pemda tentu berdampak positif bagi perkembangan ekonomi masyarakat.
Hery menjelaskan, berdasarkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) No. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba menjadi wewenang pemerintah pusat sejak tahun 2020.
Kemudian, Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Didelegasikan kembali ke provinsi untuk non logam dan batuan.
Awal Agustus 2022, dokumen izin pengelolaan pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat diserahkan. Jika belum selesai dikelola, maka dikembalikan lagi ke provinsi. “Bahan tambang bisa digali dan diambil yang operasionalnya dilakukan oleh pengusaha yang sudah mendapatkan izin,” papar Hery kepada Sinarlampung. Kamis, 20 Oktober 2022.
Masih menurut Hery, hasil pertambangan yang ada di provinsi Lampung sampai saat ini belum bisa dikonfirmasikan. Dikarenakan dokumen baru yang diserahkan belum diterapkan. Dalam hal ini, Pemda harus menyelesaikan beberapa dokumen untuk menerima izin pertambangan yang baru.
Selanjutnya, pada umumnya Provinsi Lampung didominasi pertambangan Andesit. Hanya sedikit Logam Mulia. Andesit banyak di wilayah selatan dimulai dari pesisir Lampung Selatan, Kalianda, Pesawaran, Pringsewu, dan Tanggamus. Pasir di daerah Tulang Bawang dan Lampung Tengah. Perak di daerah Natar serta perbatasan Lampung Barat dan Tanggamus, sebagian di Way Kanan.
“Ada sekitar 22 jenis tambang di Lampung. Adapun jenis tambang tersebut, yakni Andesit, Basalt, Batu Gamping, Batu Kapur, bijih besi, batuan, batuan andesit, batuan marmer, batubara, emas, feldspar, gamping, granodiorit, mangan, marmer dan kapur, pasir, pasir kuarsa, pasir laut, pasir pasang, silika, silica dan zeolit,” papar Hery.
Masih Kata Hery, bila tambang tidak dikelola dengan benar dan cermat terutama tata ruang, kerusakan tidak dapat terhindarkan. Hal ini tergantung lokasi tambangnya. Semisal tambang di kabupaten, Pemkab harus melihat dan mengkaji lagi tata ruang untuk potensi tambang seperti pasir dan batu yang bisa diambil.
“Pengelolaan setelah kegiatan pertambangan yang berhubungan dengan izin pertambangan untuk jaminan reklamasi. Wilayah Lampung Timur dengan lubang setelah pertambangan bisa dimanfaatkan untuk budidaya kolam ikan, untuk pariwisata dengan membangun rumah makan atau restoran diatas kolam ikan,” terangnya.
Yang perlu digaris bawahi adalah kegiatan pertambangan tanpa izin atau Peti. Ini harus dikelola lagi karena berdampak bisa merusak lingkungan sebab tidak ada jaminan. Peti pasir dan batu tanpa izin dengan alasan memang mereka tidak mengurus perizinan, lokasi kecil atau tata ruang belum memperbolehkan untuk pertambangan.
“Peti umumnya oleh masyarakat kalau pengusaha mereka sudah memiliki izin. Kita melakukan tindakan yang represif (sanksi atau hukuman) dan preventif (aturan). Tata ruang dikaji untuk membuat Izin Tambang Rakyat (ITR). ITR merupakan solusi yang dilakukan pemerintah secara preventif,” tegasnya.
Secara represif bila merusak lingkungan mengganggu ekosistem serta menyebabkan bahaya dan bencana kita cegah, diberikan peringatan masih juga bandel maka kita bersam-sama dengan pihak yang berwenang seperti kepolisian untuk melakukan tindakan. ITR di provinsi Lampung terkendala dengan tata ruang terkait pengelolaan tambang minimal lima hektar. Bagi rakyat yang hanya memiliki setengah hektar maka bisa mengajukan ITR. Izin, peralatan serta luas area lebih ringan lagi. “Saat ini semua perizinan sudah bisa online. Saat kita datang mengurus izin juga berdasarkan data online, ini aman dan lebih cepat,” ujarnya.
Hery menghimbau, kegiatan pertambangan di Provinsi Lampung wajib mematuhi peraturan dan ketentuan berlaku. Demi terjaganya lingkungan dan kebaikan masa depan generasi yang akan datang. “Dan mereka bisa memakainya lagi. Bila kita mengambil dan menghancurkannya, kasihan anak cucu kita,” pungkasnya. (Heny)
Tinggalkan Balasan