Bandar Lampung (SL)-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung mengirimkan surat rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN. Oknum ASN itu Guru SMA 9 Bandar Lampung Wayan Suwatra, yang ikut mengantarkan Kepala Dinas Pariwisata Ketut Suhendra sebagai bakal calon DPR RI saat mendaftarkan diri di partai PDIP Lampung. .
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi mengatakan, pihaknya telah menerima rekomendasi dari Bawaslu Bandar Lampung, perihal adanya pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Guru SMA Negeri 9 Bandarlampung Wayan Suwatra.
Wayan Suwatra diketahui ikut mengantar salah satu bakal calon DPR RI Ketut Suhendra saat mendaftarkan diri di partai PDIP Lampung. “Suratnya sudah kami teruskan ke KASN pada Rabu pagi,” kata Tamri Suhaimi, Kamis 27 Oktober 2022.
Tamri mengatakan, pelanggaran netralitas ASN ini merupakan pengembangan dari pelanggaran netralitas ASN Kadis Pariwisata Pesisir Barat. “Setelah ini tinggal menunggu balasan dari KASN perihal sanksi apa yang diberikan,” katanya.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pesisir Barat, diketahui ada 4 orang ASN lain yang turut serta mengantar pendaftaran Bakal Caleg DPR RI di PDIP Lampung. Total ada 5 orang, selain Kadis Pariwisata, ada 3 ASN dari Lampung Tengah, dan 1 orang ASN dari Bandar Lampung.
Tamri menerangkan, empat nama tersebut diantaranya WS guru di SMA Bandar Lampung, kemudian NS Pengawas SMA Lampung Tengah. Kemudian WSa guru SMA N Rumbia Lampung Tengah dan KS yakni Kepala SMP 1 Seputih Banyak Lampung Tengah. (Red)
Tinggalkan Balasan