Bandar Lampung (SL)-Seorang oknum Jaksa di Lampung Utara, inisial CR, dikabarkan ditangkap Tim Satnarkoba Polres Lampung Utara, karena kedapatan menerima kiriman paket 200 butir pil psikotrafika jenis Alprazolam, yang dikirim melalui jasa pengiriman. Kasusnya masih ditangani Polres Lampung Utara.
Alprazolam (dijual dengan nama Xanax) merupakan obat golongan Benzodiazepin dengan nama kimia 8-Kloro-1-metil-6-fenil-4H-s-triazolo[4,3- a][1,4] benzodiazepine, diklasifikasikan sebagai Psikotropika golongan IV. Alprazolam sering digunakan sebagai terapi pada gangguan cemas, serangan panik, dan kecemasan yang disebabkan oleh depresi.
Sediaan Alprazolam berupa tablet dengan dosis 0,25 mg, 0,5 mg, 1 mg, 2 mg, dan 3 mg dengan berbagai merek dagang, diantaranya Actazolam, Alganax, Alprazolam, Atarax, Calmlet, Frixitas, Psynax, Xanax, Zolastin, dan Zyprax.
Wadirnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi membenarkan adanya laporan terkait seorang jaksa berinisial CR yang sedang menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara tersebut. “Oknum penegak hukum itu ditangkap atas kepemilikan 200 butir obat psikotropika jenis alprazolam yang diterima dari jasa pengiriman,” kata FX Winardi, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Winardi, saat ini Satnarkoba Polres Lampung Utara sedang melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. “Kita juga sedang menunggu laporannya perkembangannya. Jadi masih digelar di Polres Lampung Utara,” kata Winardi.
Terkait informasi detainya, kata Winardi, silahkan wartawan bisa mencari informasi ke Polres Lampura. “Saat ini belum ada laporan lanjutan. Silahkan konfirmasi Polres saja karena mereka yang menanganinya,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan