Tanggamus (SL)- Anggaran paket pengadaan barang dan jasa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Tanggamus dengan total nilai mencapi Rp3,198 miliar, diduga sarat di korupsi. Anggaran itu terbagi menjadi 36 paket kegiatan, dengan indikasi penggelembungan anggaran hingga miliaran.
Atas temuan itu, Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Mahasiswa Lampung ((LSM KOMA) meminta aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti dugaan penyimpangan anggaran pada pekat kegiatan fisik hingga anggaran administrasinya. “Yang menjadi dugaan Mark-up oleh oknum Dinas Damkar Kabupaten Tanggamus seperti kegiatan Swakelola Belanja Jasa Tenaga Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Rp2,5 miliar lebih,” kata Ketua Koma Andika.
Menurutnya, ditujukan untuk Anggota Tenaga Kontrak Sukarela (TKS) Petugas Pemadam Kebakaran, guna Tunjangan Resiko Tinggi Anggota, Jasa Piket Anggota Pemadam Kebakaran, yang dipecah menjadi 3 kali pencairan. “Dimana masing-masing dengan nomor kode: 29711042– Rp1.512.000.000,-– Rp816.000.000,-– Rp253.000.000,” katanya.
Andika menjelaskan jika hal itu terus diabaikan aparat pengak hukum, baik Polri, Kejaksaan, yang ada di Tanggamus, tidak menutup kemungkinan akan menimbulkan asumsi yang negatif dikalangan masyarakat Tanggamus. “Jangan sampai citra penegak hukum terkesan mandul dengan kasus kasus dugaan korupsi yang ada di Tanggamus,” katanya.
Andika juga meminta Bupati Tanggamus mengambil sikap dan melakukan evaluasi terhadap anggaran Dinas Pemadam Kebakaran terrsebut. “Bupati diminta bersikap. Dan melalui Inspektorat, agar dapat mengaudit administrasi birokrasi di dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tahun anggaran 2022, yang berindikasikan KKN itu,” katanya.
Kepala Dinas Damkar Alkat yang dikonfirmasi wartawan terkait dugaan tersebut hanya menyatakan bahwa itu ada persoalan, alias aman-aman saja. “Aman,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan