LSM Lakda Pertanyakan Banyak Kasus Korupsi ‘Mandeg’ di Polres

Lampung Utara (SL)- Lembawa Swadaya Masyarakat Lembaga Anti Korupsi Daerah (LSM-Lakda) mempertanyakan banyak kasus hukum terkait dugaan tindak pidana koruspi yang ditangani Polres Lampung Utara mandek alias jalan ditempat. Pasalnya, hingga kini beberapa kasus menonjol yang menjadi perhatian publik, justru tertutup perkembangannya, Selasa 25 Oktober 2022.

Ketua LSM Lakda Koordinasi Wilayah Lampung Utara, Way Kanan, dan Lampung Barat, Rusli Somad mengatakan pihaknya mempertanyakan tindak lanjut  kasus Korupsi yang marak terjadi di Lampung Utara. “Bahwa beberapa kasus korupsi yang terjadi di Lampung Utara pada saat ini terkesan terhenti di pihak Polres Lampung Utara,” kata Rusli Somad didampingi Advokat Aminudin SH, dan Chandra Guna SH.

Rusli contohnya yaitu kasus dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Yang sebelumnya pihak Polres Lampung Utara sempat menjelaskan kemungkinan akan ada tersangka lain dari kasus tersebut. Lalu kasus korupsi yang terjadi di beberapa Desa yang diduga melibatkan aparatur Desa terutama Kepala Desa (Kades). “Itu saja publik tidak tahu perkembangannya,” kata Rusli.

Lalu, lanjut Rusli, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Polres Lampung Utara dengan dugaan adanya penyelewengan Dana (Korupsi) Pasar Negara Ratu. Semua kasus-kasus itu selalu diucapkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka -tersangka lain. “Kami dari Lakda menghendakinya agar supaya mereka betul betul melaksanakan apa yang sesungguhnya menjadi tupoksi mereka. Karena tidak menutup kemungkinan ada petinggi-petinggi lain yang juga turut andil dalam kasus-kasu tersebut,” ujar Rusli.

“Tidak menutup kemungkinan Kepala Dinas dan pejabat-pejabat yang bisa jadi dari Pemda. Karena sebuah unsur kasus tidak akan tuntas kalau tidak diproses sampai akar. Tinggal bagaimana dari pihak kepolisian memproses, menggali persoalan-persoalan sehingga ditemukannya tersangka-tersangka lain,” tambahnya.

Rusli menyebutkan bahwa kasus-kasus dugaan korupsi tersebut terkesan jalan di tempat untuk dalam kurun waktu yang sudah larut. Apalagi dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Utara belum bisa memproses ke tahap selanjutnya karena masih menunggu adanya tersangka lain.

“Dari proses-proses ini jadi terkesan pihak kepolisian kinerjanya jalan di tempat. Mereka berdalih masih nunggu tersangka lainnya. Sementara dari pihak Polisi sampai saat ini masih saja proses dengan alasan belum ada bukti. Sedangkan dari Kejaksaan ini menginginkan adanya tersangka lain, yang tidak menutup kemungkinan Pejabat Tinggi yang ada di Lampung Utara,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *