Bandar Lampung (SL)-Perkara pungutan biaya Muscab Rp25,5 juta atas nama korban Anton kini timbul masalah baru. DPP Demokrat Lampung salah menafsirkan keputusan Mahkamah Partai (MP) tentang pengembalian/pemulangan uang dan pencabutan laporan.
Surat No. 076/P/DPD.PD/LPG/IX/2022 yang ditandatangani Ketua DPD Demokrat Lampung merupakan hasil keputusan Mahkamah Partai Demokrat Pusat dari konfirmasi dengan Korban (Anton). Sekaligus memperkuat Laporan Polisi No. LP/339/III/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 22 Maret 2022.
DPD Demokrat Lampung mengasumsikan hasil keputusan MP tersebut berbeda. Padahal MP memutuskan dan memerintahkan kepada DPD Demokrat Lampung untuk memulangkan Uang Pungutan Muscab sebesar Rp. 25.5 juta kepada korban.
“Karena menurut MPP dalam AD/ART Partai, tidak ada aturan yang mewajibkan pungutan terhadap para calon Ketua DPC atau peserta Muscab. Serta tidak diverifikasi dicalonkannya saya sebagai peserta Muscab dan MP meminta DPD untuk menyampaikan kepada saya agar mencabut tuntutan ke Polresta,” terang Anton.
Permintaan DPD untuk mencabut laporan ditanggapi acuh oleh Anton. Karena Menurutnya, perkara ini bukan lagi masalah internal tetapi sudah menjurus ke arah perbuatan melanggar hukum. Dia mengharapkan agar Aparat Penegak Hukum (APH) tidak pandang bulu dalam menjalankan tugas dan fungsi.
“Lambatnya proses laporan yg sudah diajukan dari bulan Maret 2022 ini harus mendapat perhatian khusus dari Kapolda dan Kapolri Liestyo Sigit Prabowo. karena terlalu lamanya penyelidikan ini berjalan, dan proses hukum harus terus berjalan secara cepat dan tidak terhambat,” katanya.
Anton juga menanggapi bantahan Ketua DPD Demokrat Lampung Edy Irawan yang diwakili Midi. Anton mengatakan bahwa Midi yang memiliki gelar Akademik di bidang hukum ternyata juga salah dalam menterjemahkan keputusan Mahkamah Partai. (Red)
Tinggalkan Balasan