Mukadam Nilai Pemkab Tak Tegas Eksistensi Pasar Tradisional Terancam Pergub No 16 tahun 2022 Diminta Dikaji Ulang

Lampung Tengah (SL)-Terbitnya Perbup No. 16 tahun 2022 oleh Pemerintah Lampung Tengah tentang penataan pasar dinilai mengancam keberlangsungan pasar tradisional dan indikator nilai-nilai Pancasila semakin tidak terjamin di dalamnya.

Terkait hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam meminta pemerintah mengkaji ulang produk hukum yang telah dibuat. Menurutnya, hal tersebut sangat urgen guna mengidentifikasi dan menyelesaikan  problem hukum dalam pengaturan toko swalayan dan pasar rakyat di wilayah setempat.

“Karena Perda tersebut mengesampingkan beberapa rekomendasi terkait penutupan toko swalayan di Lampung Tengah. Sampai saat ini Pemda belum pernah mengeluarkan izin usaha toko modern (IUTM), tapi prakteknya kegiatan usaha yang dilakukan adalah toko modern yaitu mini market,” kata Mukadam.

Mukadam menganggap, produk hukum yang dibuat oleh pemerintah daerah beberapa waktu yang lalu itu, seolah menjadi perlindungan bagi pengusaha toko swalayan. “Hal ini bisa dilihat, pemerintah daerah mengeluarkan ijin Toserba Istiqlal yang merupakan kerjasama Yayasan Istiqlal melalui Badan Kemakmuran Masjid dengan PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfa Mart). Bahkan Toserba lebih besar dari Supermaket, Departemen Store, Hypermarket dan Minimarket,” jelasnya.

Hal ini menyebabkan ketimpangan pengaturan yang terjadi dalam perumusan pasal per pasal, pengaturan dalam produk hukum daerah tentang bagaimana aturan jarak antara toko swalayan dengan pasar tradisional minimal 1.000 meter dan jarak antara toko swalayan yang lain 1.000 meter.

“Dengan kata lain pemerintah daerah tidak tegas dalam menjalan peraturan produk hukum yang di buat dan menjadi ancaman eksistensi pasar tradisional, ” Imbuhnya.

Bahkan antara produk hukum Permendag 23 tahun 2021 terkait penataan pasar tradisional dan toko swalayan dan perbup 16 tahun 2022 sangat kontradiktif dalam pelaksanaan penegasahan di lapangan. “Ini kan jadi pertanyaan besar bagi kami. Kok bisa aturan ini tidak berpihak dengan ke arifan lokal yang ada dan pertumbuhan pedagang tradisional,” sesalnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah mengkaji produk hukum perbup tersebut agar penerbitan dan penataan sesuai peraturan perundangan dan menindak tegas toko swalayan yang ada di lampung tengah. “Saya minta kaji ulang produk hukum Perbup. Dan lakukan penertiban Inilah gunanya ada Sat Pol PP yang jadi penegak Perda,” tutup Mukadam. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *