Lampung Tengah (SL)-Masyarakat lima Kampung se Kecamatan Pubian berunjukrasa di areal PT. Gunung Aji Jaya (GAJ). Mereka mendesak perusahaan menggembalikan lahan masyarakat itu, karena masa Hak Guna Usaha (HGU) sebagai alas hak penggunaan lahan, telah habis masa berlakunya, yakni pada 31 Desember 2015 yang lalu. Masa mendesak agar perusahaan menyerahkan atau mengembalikan lahan yang selama ini dipergunakan selama ini.
Ratusan perwakilan warga itu mengaku berasal dari Kampung Gunung Raya, Kampung Gunung Haji, Kampung Negeri Ratu, Kampung Tanjung Kemala dan Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian. “Masa HGU habis sejak 2015. Dan dalam perjanjiannya HGU PT GAJ akan memanfaatkan lahan tersebut untuk penanaman Coklat dan Kelapa Hibrida. Akan tetapi pada kenyataannya lahan tersebut dimanfaatkan untuk penanaman Kelapa Sawit, ” kata Koordinator Aksi Badri.
Menurut Badri, massa yang datang adalah perwakilan warga Kampung Gunung Raya, Kampung Gunung Haji, Kampung Negeri Ratu, Kampung Tanjung Kemala dan Kampung Negeri Kepayungan. “Aksi kami ini menuntut pengembalian lahan ini, yang sudah lama digunakan perusahaan, dan menyalahi ketentuan. Selama ini kami sudah cukup bersabar,” kata Badri.
Camat Pubian, yang juga hadir dilokasi itu meminta agar warga menyampaikan aspirasinya dengan cara yang tertib dan tidak melakukan anarkis. “Jangan sampai niat baik kita ini akan dinodai oleh prilaku yang kurang baik,” kata Camat.
Camat yang meredam massa itu juga melakukan upaya untuk berhubungan dengan pihak Perusahaan, guna memediasi agar terjadinya pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan pihak Perusahaan, “Kita upayakan mediasikan warga dengan perusahaan. Sehingga masalah ini dapat terselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” kata Camat.
Sayangnya, pihak perushaan yang di Konfirmasi wartawan belum merespon. Pihak perushaan memilih menutup diri, dan tidak merespon konfirmasi wartawan, terkait tuntutan warga Pubian itu. (Red)
Tinggalkan Balasan