Banten (SL)-Kejaksaan Negeri Serang, Banten dikabarkan menolak permohonan penanagguhan penahanan Nikita Mirzani, yang diajukan melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmud, SH pada Kamis, 27 oktober 2022. Keputusan kejaksaan negeri Serang dalam menolak permohonan penangguhan penahanan membuat Nikita kecewa, sedangkan pelapor, Dito Mahendra, merasa senang dengan keputusan tersebut.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, SH menyampaikan kekesalanya kepada Kejaksaan negeri Serang, Banten. Ia menilai keputusan Kejaksaan dalam hal melakukan penahanan terhadap klienya bertentangan dengan hukum acara pidana Indonesia. Fahmi menjelaskan penahanan Nikita oleh kejaksaan Serang tidak memiliki aspek kepastian hukum. Sebab lain yang diatur dalam KUHAP lain yang dijalankan.
Menurut Fahmi, Secara hukum, Jaksa tidak diperbolehkan untuk menahan Nikita, sebab ancaman pidana penjara terhadap klienya dibawah 5 (lima) tahun.
Sementara Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Yosapet Wilben, SH, menyampaikan pihaknya belum melihat dan mendengarkan penjelasan detail dari kejaksaan terkait penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita. Meski demikian, lanjut Yafet, pihaknya merasa senang. Dito menilai keputusan kejaksaan sudah tepat. “Kita belum melihat penjelasan yang konkret terkait alasan – alasan yang penolakan itu” ungkap Yafet dilansir dari akun youtube indosiar pada Senin 31 oktober 2022.
“Namun demikian dapat saya tegaskan bahwa tindakan jaksa penuntut umum (JPU) menolak permohonan penangguhan penahanan yang disampaikan atau yang diajukan oleh Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat” lanjut Yafet.
Alasan Jaksa
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menolak permohonan penangguhan penahanan tersebut dengan berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan Dito Mahendra sudah sampai di penyerahan tahap II.
“(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU,” ujar Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak, Minggu 30 Oktober 2022.
Alasan lainnya yakni, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP. “Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya,” jelas Freddy.
Pelimpahan
Sebelumnya tersangka pencemaran nama baik Nikita Mirzani ditahan Kejaksaan Negeri Serang. Kajari Serang Freddy D Simanjutak membeberkan alasan penahanan Nikita Mirzani. Ada dua aspek alasan penahanan Nikita Mirzani, yakni unsur objektif Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman hukuman terhadap tersangka adalah 5 tahun penjara.
Kemudian, Freddy juga menjelaskan alasan subjektif, yakni berdasarkan Pasal 21 KUHAP bahwa agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Kemudian alasan subjektif Pasal 21 KUHAP menyatakan bahwa supaya terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Fredy, Selasa 25 Oktober 2022.
Freddy mengatakan Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan saat proses pelimpahan berkas tahap II. Namun tim kejaksaan sudah antisipasi dan Nikita bersedia. “Tadi sempat menolak cuma kita pendekatan persuasif,” kata Freddy.
Selama proses penyidikan di kepolisian Polresta Serang Kota memang Nikita tidak ditahan sejak jadi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. “Selama ini yang bersangkutan belum ditahan, penahanan sudah dialihkan ke kejaksaan jadi kita lakukan penahanan. Kita sudah antisipasi dan sudah kita persiapkan sehingga bisa terlaksana hari ini dilakukan penahanan” jelasnya.
Penahanan Nikita Mirzani
Penahanan dilakukan setelah adanya penyerahan berkas tahap II oleh penyidik kepolisian Polres Serang Kota. Pantauan wartawan di Kejari Serang, proses penyerahan tahap II berlangsung selama kurang lebih dua jam. Tim kesehatan sempat datang mengecek kondisi Nikita di ruang penyerahan tahap II.
Nikita keluar dari ruang tahap II pukul 18.35 WIB dan langsung masuk ke mobil Avanza warna silver diikuti oleh tim dari Kejaksaan Serang. Mobil tahanan mengikuti dari belakang. “Jadi hari ini Selasa, 25 Oktober 2022, terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sampai dengan 13 November di Rutan Serang,” kata Freddy.
Di Kejari Serang, pukul 18.00 WIB, suara Nikita menangis dan berteriak terdengar hingga beberapa menit. Dia menyebut-nyebut Dito Mahendra sebagai pelapor dirinya. “Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat,” ujar Nikita. (Red)
Tinggalkan Balasan