Kejati Lampung Berikan Penerangan Hukum Bagi Aparatur Se-Kecamatan kalianda

Lampung Selatan (SL)- Dalam mengimplementasikan peran Jaksa mengawasi penggunaan dana desa, seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penerangan hukum bagi aparatur Desa dan aparatur Kelurahan Se-Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 1 November 2022.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Seksi Penerangan Hukum I Made Agus Putra A di dampingi Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Samiadji Noer, Kabid Ekonomi dan Pengelolaan Keuangan Desa M. Iqbal Fuad, Camat Kalianda Zaidan, dan para peserta yang terdiri dari, Lurah, Sekretaris, Bendahara dan Kepala Desa juga Sekertaris Desa, Bendahara Se-Kecamatan Kalianda, adapun kegiatan itu bertemakan “Peran Kejaksaan Dalam Pengawasan Dana Desa.”

Dalam sambutannya Kasi Penkum menyampaikan bahwa Implementasi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi dasar hukum penyaluran dan pengelolaan dana desa. Namun maraknya aparatur desa terjerat korupsi dana desa, menunjukkan adanya problematik dalam pengelolaan dana desa.

“Problematika itu disebabkan masih rendahnya Sumber Daya Manusia aparatur desa dalam memahami pengelolaan dana Desa. dan adanya intervensi serta belum adanya instrumen kebijakan mengukur tingkat pemahaman dan keberhasilan aparatur desa dalam mengelola anggaran desa,”katanya.

Lanjutnya, penyebab terjadinya tindak pidana korupsi dana desa dan pertanggung jawabannya, itu bagaimana mekanisme pencegahan dan penanganan serta hambatan dalam pengelolaan dana desa.

“Mengingat banyak sekali kasus-kasus untuk penggunaan dana DD/ADD yang naik keranah hukum, maka dengan adanya kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan kejadian seperti hal tersebut tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi para seluruh peserta penerangan hukum,”ujarnya.

Menurutnya, pemilihan tema ini sebagai tindak lanjut dari MoU antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Kementrian Desa PDTT
Tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 122/M/DPDTT/KB/III/2018 – Nomor: KEP-051/A/JA/KB/03/2018 dalam pengawasan dana Desa. (Rls/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *