Polres Mesuji Amankan 1000 Butir Pil Ekstasi Stok Malam Tahun Baru Disuplay Dari Sungai Ceper

Mesuji (SL)- Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti 1000 butir pil ekstasi merk “Ferrari” bersama dua tersangka, Andre Yani (41) dan Heri (39), pertigaan jalan di samping Polsek Simpang Pematang, dekat gerbang masuk Pemda Mesuji, Minggu 30 Oktober 2022 lalu.

Psikotrapika yang di suplay dari Sungaiceper, OKI, melalui jalur air diantar dipasok ke Desa Sungaibadak, kemudian dengan sepeda motor dibawa ke Menggala, Tulangbawang. Diduga untuk stok pesta malam tahun baruan 2023.

“Dua tersangka kita ringkus di Simpangpematang. Barang bukti ada di dalam enam botol plastik di tas hitam eiger,” kataKapolres Mesuji, AKBP. Yuli Haryudo didampingi Wakapolres, Kompol. Juli Sundara dan Kasat Narkoba, Iptu. David saat pers rilis, Selasa 1 September 2022 di Polres Mesuji.

Kapolres mengatakan dari hasil pemeriksaan, bahwa narkoba jenis pil ekstasi atau inek itu rencananya akan digunakan untuk pesta malam pergantian tahun. “Jadi, ekstasi ini infonya stok untuk digunakan nanti pesta tahun baru,” kata Yudho, sapaan akrabnya.

Dua tersangka atas nama Andre Yani (41) dan Heri (39), seorang lagi lainnya inisial A, buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Yudo menegaskan pengungkapan peredaran narkoba ini merupakan pelaksanaan dari perintah Kapolri dan Kapolda Lampung untuk memberantas semua jaringan peredaran narkoba.

“Ini wujud komitmen kami jajaran Polres Mesuji untuk tangani dan berantas narkoba sampai ke akar-akarnya terlebih diwilayah hukum Mesuji. Tersangka “A” yang buron, pasti kami akan kejar sampai dapat,” katanya.

Kasat Narkoba, David Herlis, menambahkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat, kemudian dilanjut peyelidikan langsung dari Satnarkoba. Dan tepat di pertigaan jalan di samping Polsek Simpang Pematang, dekat gerbang masuk Pemda Mesuji, petugas menangkap dua tersangka, Minggu (30/10/2022).

“Barang haram itu dipasok dari Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadak. Dari desa tersebut 1000 butir ekstasi dibawa Sungaiceper, OKI, melalui jalur air. Lalu diantar ke Desa Sungaibadakpeda motor tujuan ke Menggala, Tulangbawang,” kata David.

Peran para tersangka, kata kasat, Andre sebagai pembeli dan pengedar ekstasi jenis inek dan Heri sebagai kurir yang menerima dan menemani Andre, dan A masih DPO juga sebagai bandar besar dan penjual. Para tersagka kini ditahan di Polres Mesuji.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1 dan subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, dengan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah atau maksimal 10 Milyar,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *