Kota Metro (SL)-Puluhan massa aksi damai yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro memboikot kantor rektorat kampus setempat. Hal ini dilakukan agar petinggi kampus segera mengambil sikap atas tujuh tuntutan yang disampaikan massa. Senin, 07 November 2022.
Pantauan media di lokasi, puluhan masa aksi tampak memadati gedung Rektorat, pukul 13.08 WIB. Selain menutup aktivitas kantor, mereka menuntut Rektor Siti Nurjannah secepatnya merealisasikan dan menindak lanjuti tujuh tuntutan tersebut dalam kurun waktu 1X24 jam.
Koordinator lapangan (Korlap) Arlyan Pramana Syah Putra mengatakan, Aliansi Mahasiswa memboikot Kantor Rektorat sampai Rektor mengambil sikap atas tuntutan yang telah disampaikan. Adapun tujuh tuntutan yang disampaikan, antara lain meminta Rektor untuk mencabut SK kepengurusan Dema dan Sema Institut IAIN Metro. “Karena mekanisme pemilihan dan penetapan Ketua Sema dan Dema I tahun 2022/2023 tidak sesuai dengan AD/ART Ormawa IAIN Metro,” ujarnya.
Kemudian meminta Wakil Rektor 3 membentuk KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan MOM-1 secepatnya. Kemudian meminta meninjau ulang, karena kegiatan Ma’had diduga tidak adanya legalitas dan transparansi dalam administrasi.
Lalu, meminta Rektorat melengkapi fasilitas sarana, prasarana, dan peribadatan seperti, kipas Angin FEBI, FTIK, FUAD, AC bocor Syariah untuk diperbaiki, proyektor rusak untuk diganti, lahan parkir yang kurang memadai, gedung retak dan bocor untuk segera diperbaiki.
Menindak pengecatan gedung Kampus tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena IAIN ini bukan milik petinggi Kampus. Selanjutnya, mahasiswa meminta Pimpinan Rektor untuk mengusut tuntas terhadap Dosen yang diduga pernah melakukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup Kampus IAIN Metro.
Meminta Rektor untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor 3, karena tidak propesional dalam menjalankan tugasnya. Karena telah memberikan izin kepada organisasi selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam Kampus yang bertentangan dengan pasal 40 AD/ART Institut IAIN Metro.
Terakhir, meminta Rektorat IAIN Metro agar dapat mengevaluasi dan memeriksa pembangunan yang diduga penuh tindak pidana korupsi, antara lain gedung kampus 2 Gedung Akademik Center (GAC), Gedung kampus 2 Pasca sarjana dan Gerbang kampus 1 IAIN Metro. “Kami tidak akan pulang bahkan akan menginap disini hingga ada keputusan,”ungkap Arlyan. (Red)
Tinggalkan Balasan