Anggota DPRD Fraksi Golkar Musi Rawas Digerebek Lagi Nyabu Dengan DJ dan Pemandu Lagu

Lubuk Linggau (SL)-Oknum Anggota DPRD Faksi Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas, FN, ditangkap Satres Narkoba Polres Lubuklinggau karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba. FN digerebek saat pesta sabu-sabu bersama dua orang Dick Jokey (DJ), dan satu wanita pemandu lagu karaoke, di salah satu kontrakan di kawasan di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin 7 November 2022.

Selain FN Petugas mengamankan tiga pelaku lain adalah disc jockey (DJ) dan pemandu lagu inisial DS (22) dan N (19), serta seorang pria inisial DP (19) yang juga DJ. N merupakan pemandu lagu dari salah satu karaoke di daerah itu. Petugas mengamankan barang bukti 0,40 gram sabu sabu.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Harissandi mengatakan anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas inisial FN yang kedapatan sedang berpesta sabu. Dari penangkapan tersebut, terungkap bahwa F berpesta sabu bersama dua orang perempuan inisial DS (22) dan N (19) dalam rumah kontrakan di kawasan di Jalan Ramayana, RT 05, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

“Sementara, satu orang lagi inisial DP (19) yang merupakan seorang laki-laki juga ikut tertangkap karena berpesta sabu. Total ada dua laki-laki dan dua perempuan yang ditangkap termasuk F,” kata Harissandi saat melakukan ekspose perkara, Selasa 8 November 2022.

Harissandi menjelaskan, dua pelaku inisial DS dan DP berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ). Sementara perempuan inisial N merupakan pemandu lagi di tempat karaoke. Keempat pelaku ini sering melakukan pesta narkoba di tempat berbeda. Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sebanyak 0,40 gram sabu. “Hasil tes urine keempat tersangka, semuanya positif menggunakan narkoba,” ujar Harissandi.

Menurut Kapolres, FN mengaku telah menjadi pecandu narkoba jenis sabu selama enam bulan. Saat ini, petugas masih melakukan penyelidikan untuk mencari orang yang memasok narkoba untuk para tersangka. “Kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari pemasoknya,” jelas Harissandi.

Atas perbuatannya, keempat tersangka ini pun dijerat dengan Pasal 1 huruf i Juncto Pasal 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. “Ini komitmen kita, tidak pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran narkoba,” tegas Harissandi. (red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Anggota DPRD Fraksi Golkar Musi Rawas Digerebek Lagi Nyabu Dengan DJ dan Pemandu Lagu”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *