Tanggamus (SL)- Polsek Pugung menempuh langkah restoratif justice atas kasus Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 439 / X / 2022 / SPKT / POLSEK PUGUNG /POLRES TANGGAMUS / POLDA LAMPUNG, TANGGAL 29 Oktober 2022, tentang Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan.
Upaya restoratif justice Tindak Pidana Penganiayaan disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP ini digelar di Rungan Keadilan Restoratif Polsek Pugung Polres Tanggamus, pada Rabu, 09 November 2022 sekitar pukul 10.00 wib sampai dengan pukul 11.00 wib.
Pelaksanaan proses perdamaian ini dipimpin oleh Ipda. Ori Wiryadi, S.H. (Kapolsek Pugung) didampingi Aipda. Dwi Aryanto, S.H. (Ps. Kanit Reskrim Polsek Pugung), Aiptu. Yusmantoni (Bhabinkamtibmas Pekon Wayjaha) dan Brigpol Rion Mahardika, S.H.,M.H. (Banit Reskrim Polsek Pugung).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Budi Hartono (Ketua AJOI Tanggamus), Hi Yuhendri (Kepala Pekon Banjar Agung Udik), Hi. Sukasno (Kepala Pekon Way Jaha), Toni Aritama (Kepala Pekon Tiuh Memon), Irfani (Pelapor dari pihak Irawan Bin Tosim Alm dan Katiman Pelapor dari pihak Saputra alias Putra Bin Giyanto Alm. Dan di hadiri kedua belah pihak Irawan Bin Tosim Alm dan Saputra alias Putra bin Giyanto Alm.
Proses perdamaian terlaksana dengan lancar, ditandai dengan Penandatangan Berita Acara Proses Perdamaian Berhasil yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saling berjabat tangan dengan kesepakatan antara lain
“Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan kedua laporan polisi tersebut diatas secara kekeluargaan / Keadilan Restoratif, Bahwa kedua belah pihak akan menjaga silaturahmi dan rasa kekerabatan diantara keduanya dan menjadikan peristiwa tersebut diatas sebagai pembelajaran dan Bahwa kedua belah pihak menyadari kesalahan masing-masing dan berterimakasih kepada Polsek Pugung Polres tanggamus yang telah melakukan penanganan perkara melalui keadilan restoratif terhadap kedua laporan yang saling dibuat oleh kedua belah pihak,” terang Ipda Ori Wiryadi,
Ipda Ori Wiryadi menjelaskan kronologis kejadian malam itu.
“pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekira jam 20.00 Wib di Jalan Simpang Tiga Pekon Wayjaha, Kecamatan Pugung, Tanggamus telah terjadi perkelahian dengan senjata tajam yang dilakukan oleh Irawan bin Tosim alm dan Saputra alias Putra Bin Giyanto Alm yang berujung keduanya saling mengalami luka dan dirawat secara medis dan kemudian kedua belah pihak melalui keluarganya saling membuat laporan polisi di polsek Pugung Polres Tanggamus atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana” imbuhnya.
Unit Reskrim Polsek Pugung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian dan mendapatkan sejumlah saksi, barang bukti dan alat bukti yang menjadi dasar bahwa telah terjadi peristiwa pidana, namun selanjutnya kedua belah pihak mengajukan surat perdamaian dan surat permohonan pencabutan laporan dan penghentian proses penyelidikan / penyidikan dan meminta agar penanganan perkara atas kedua laporan polisi yang telah dibuat oleh kedua belah pihak bisa diselesaikan melalui keadilan restoratif.
“setelah dilakukan gelar perkara kemudian Unit Reskrim Polsek Pugung mengundang kedua belah untuk hadir diruang restoratif Justice Polsek Pugung guna melakukan penanganan perkara melalui keadilan restoratif ” pungkasnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan