Polisi Tangkap 12 Remaja Asal OKI Jago Bobol Uang Nasabah BRI

Tulang Bawang (SL)-Sekelompok remaja (12 orang,red) spesialis jago membobol uang dana nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) atau kejahatan hacking spesialis nasabah, diringkus aparat Polsek Rawajitu Selatan dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang. Modus mereka menggunakan Aplikasi BRImo Palsu.

Mereka yang ditangkap yakni IA (23), PR alias DI (18), AJ (17), DD (18), RA (16), dan DI alias KS (38) yang merupakan warga Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.  Kemudian, AS (18), AI (17), AA (15), dan AR  (16) yang merupakan warga Sungai Menang, Kabupaten OKI. Lalu, YI (23), warga Pangkal Lapam, Kabupaten OKI, dan RE (30) warga Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang.

“Para pelaku ditangkap Rabu (9/11/2022) pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Rawajitu Selatan,” kata Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, KBO Satreskrim Iptu Abdullah, Kanit Tipiter Satreskrim Iptu Andy Ruswandi, dan Kasat Tahti Ipda A. Bancin pada konferensi pers di Mapolres Tulang Bawang, Kamis 10 November 2022.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, disita barang bukti 19 handphone, 55 SIM card, uang Rp4,37 juta, dan emas 80 gram. Modus operandi komplotan ini yakni menghubungi secara acak nomor handphone korban melalui WhatsApp. Setelah menemukan korban, para pelaku akan menawarkan layanan tarif transaksi.

“Tarif yang ditawarkan ada dua yakni tarif baru Rp150 ribu per bulan dan tarif lama Rp6.500 per transaksi. Pasti korban memilih tarif lam. Lalu mendapatkan tautan atau link untuk diklik. Setelah itu, korban disuruh mengisi data pribadi seperti pada aplikasi BRImo asli, padahal itu adalah aplikasi palsu,” kata Hujra Soumena.

Setelah mengisi aplikasi BRImo palsu, para pelaku leluasa menggunakan akun milik korban. Kemudian, segera memindahkan uang yang ada di rekening korban dengan cara transfer ke rekening komplotan lalu ditarik tunai oleh para pelaku.

“Kami menghimbau warga agar jangan mudah percaya dengan nomor handphone asing yang menghubungi lalu menawarkan kemudahan bertransaksi dan meminta data pribadi atau nomor yang tertera di kartu ATM,” kata Kapolres.

Kini komplotan pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka akan dikenakan Pasal 40 junto Pasal 30 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan atau denda paling banyak Rp80 juta. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *