Dua Pelaku Curat Ranmor di Way Tuba Ditangkap Polisi

Way Kanan (SL)- Pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan  berhasil diamankan anggota Polsek Way Tuba. Tersangka yang berhasil diamankan AR (33) warga Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung dan AG (58) warga Kampung Bandar Sari Kecamatan Way Tuba

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra di mapolres setempat Minggu 13 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Tri Putra menjelaskan bahwa curat pertama diduga dilakukan oleh tersangka AR yang terjadi pada hari Selasa, 05 Juli 2022 pukul 05:00 WIB, dengan korban atas nama Khoirudin

“Dimana saat itu korban dari bangun tidur menuju ke kamar, saat tiba di ruang dapur belakang rumah korban di Kampung Way Tuba Asri tidak lagi melihat 2 (dua) kendaraan miliknya yang terpakir yaitu 1 (satu) unit R2 merk honda mega pro warna merah abu-abu No.Pol : BE 5081 WO dan 1 (satu) unit R2 merk Honda Beat warna putih No.Pol : D 4038 UDO,”katanya.

Sambung AKP Andre Tri Putra, korban saat itu melihat pintu belakang terbuka dan jendela gudang terbuka serta tralis terlepas akibat dirusak dengan cara dicongkel oleh pelaku,  korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat (Polsek Way Tuba-Red).

Berdasarkan laporan tersebut, anggota bergerak cepat mencari pelaku dan setelah melakukan pengembangan serta petugas memeriksa terhadap AR yang ditahan dalam perkara lain. Akhirnya pada Kamis 10 November 2022 anggota mengetahui keberadaanya dan pelaku di tangkap saat masih kerja

Ditempat terpisah, bahkan pelaku AR bersama AG  melakukan curat 1 (satu) unit sepeda moto merk tajima (body Revo) No.Pol : BG 6189 FQ, di rumah korban an. Tur Mujiono di Kampung  Bandar Sari Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 pukul 05:00 WIB.

Untuk barang bukti dari TSK AR berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda mega pro warna merah abu-abu NoPol : BE 5081 WO sudah dikirimkan ke JPU pada Kejari Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani.

Sementara, dari Curat di Kampung  Bandar Sari Kecamatan Way Tuba yang dilakukan AR dan AG petugas mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor merek tajima (body Revo) tahun 2009 NoPol : BG 6189 FQ saat di rumah tersangka AR di Kampung Tanjung Dalam Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Kasatreskrim.(Romy)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *