Bandar Lampung (SL)- Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mendatangi lokasi basemant Gedung Lampung City Mall yang terbakar, bersamaan dengan Tim Inavis Polresta Bandar Lampung. Insiden kecelakaan kerja juga kerap terjadi sejak proses pembangunan Lampung City Mall, yang belum lama beroperasi di Jalan Yos Sudarso No.44, Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Kota Bandar Lampung, Selasa 15 November 2022), pukul 10.00 WIB.
Baca: Dua Kali Kecelakaan Kerja Disnaker Minta Proyek Lampung Bay City Dihentikan
Baca: Basemant Logistik Lampung City Mall Yossudarso Terbakar
Baca: Kali Kedua Proyek Apartemen Maybay di Yos Sudarso Telan Korban
Kepolisian sedang melakukan penyelidikan terkait terjadinya kebakaran gudang kosong di lantai dasar City Mall Lampung. “Kita sudah memeriksa saksi-saksi maupun pihak yang bertanggung jawab di lokasi kejadian terkait penyebab kebakaran,” kata Kasat Reskrim Komol Dennis, di lokasi kebakaraan.
Dennis menjelaskan Tim Inavis Polresta Bandar Lampung yang telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran pada gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister sumo G3, gudang Marugame udon G4, dan gudang G5. “Hasil olah TKP nantinya akan diambil sempel dan akan di uji Pusat Laboratorium Forensik Polri di Palembang,” katanya,
Menurut Kasat, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 15 November 2022 sekira pukul 10.30 WIB. Saat itu, masyarakat sekitar melihat asap keluar dari gudang kosong. Masyarakat bersama securiti setempat kemudian melakukan upaya pendobrakan pintu yang terkunci dengan gembok untuk melakukan penyemprotan.
Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Kerugian materil berupa gudang Shabu Kitchen G1 dan G2, gudang mister Sumo G3, gudang Marugame Udon G4, dan gudang G5 posisi gudang kosong masih di tafsir dari pihak masing-masing pemilik gudang.
Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Dr. Agus Nompitu mengatakan Tim Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung dipimpin Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Helmi Ady, turun ke lokasi kebakaran juga untuk melakukan penyelidikan di perusahaan yang melibatkan banyak tenaga kerja itu. Pihaknya juga berkordinasi dengan kepolisian dalam melakukan penyelidikan kebakaran tersebut.
Dinas Tenaga Kerja hadir dalam upaya menjamin perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja berdasarkan UU. “Kita akan lihat kepatuhan dan menerapkan aturan K3. Meski hingga saat ini belum ditemukan korban jiwa. Didalam UU K3 itu telah diatur semua bahwa pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan peralatan pelindung bagi tenaga kerja, peta evakuasi ketika terjadi kebakaran atau bencana alam, tata letak emergeny atau darurat hingga tanda-tanda peringatan (alarm-red) saat terjadinya bahaya,” kata Agus Nampitu kepada sinarlampung.co, Selasa sore.
“Nanti kita akan tanya Tim di lapangan. Apakah perusahaan itu punya K3. Dalam kondisi bahaya minimal, perusahaan itu bikin alarm di setiap departemen yang bisa digunakan oleh karyawan sebagai tanda peringatan bahwa ada bahaya di dalam Mall yang terkoneksi langsung ke pos sekuriti,” katanya.
Kasi Penegakan Hukum dan Penindakan Helmi Ady,menambahkan selain menyoroti masalah K3, Dinas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung berkewajiban untuk peduli, karaen untuk menjamin perlindungan atas hak-hak karyawannya, seperti BPJS Ketenagakerjaan, santunan kecelakaan yang menyebabkan pekerja meninggal dunia dan lainnya.
“Jika, perusahaan itu tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia harus dipidanakan dan wajib membayar pesangon jika ada karyawan meninggal sebesar dua kali upah sesuai ketentuan yang telah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003, Tentang Ketengakerjaan. Kita kordinasi juga dengan kepolisian,” kata Helmi
Menurut Helmi, bahaya kebakaran di sebuh perusahaan, termasuk Mall itu tidak cukup jika hanya disampaikan secara lisan saja. Karena harus ada prosedur yang jelas secara tertulis untuk dipelajari dan dilaksanakan oleh seluruh pegawai di lingkungan Lampung Mall Cyti.
“Untuk itu diperlukan sebuah buku yang menjelaskan secara terperinci tentang prosedur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, nanti kita lihat. Yang paling mendasari hal ini tentunya adanya campur tangan pemerintah yang mengatur dan menetapkan aturan tentang kebakaran dan proteksi gedung,” katanya.
Aturan aturan itu, kata Helmi, tertuang dalam Undang Undang (UU) RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum yaitu Kepmen PU No.: 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung. Kepmen PU No.: 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan teknis pengamanan terhadap bahaya kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan. Dan Kepmen PU No.: 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen Penanggulangan.
Kemudian ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja, yaitu Permenaker No.: Per.04/Men/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan. Permenaker No.: Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik. Dan Inst. Menaker No.: Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3.
Berdasarkan pada peraturan di atas, maka setiap instansi dan perusahaan yang ada di Indonesia tidak terkecuali Lampung Mall Cyti harus membuat standar prosedur tertulis yang menjelaskan secara rinci langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan terhadap kejadian kebakaran.
Sementara belum ada keterangan resmi dari pihak managemen dan perusahaan Lampung Mall City. Pasca kebakaran para pimpinan Mall itu memilih masuk ke dalam kantor, dan tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan. “Maaf mas managemen sedang rapat,” kata petugas keamanan Mall.
Pekerja proyek bangunan Lampung Mall City diliburkan usai terjadinya kebakaran dapur di pusat perbelanjaan tersebut, Selasa, 15 November 2022. Hal itu dilakukan selama proses pendinginan dan evakuasi puing. Salah satu pekerja, mengatakan libur pekerja itu diberikan demi keamanan dan mempermudah proses evakuasi puing terdampak kebakaran. “Kami diminta pulang karena kebakaran tadi lumayan besar, demi keselamatan pekerja juga,” kata Udin.
Menurutnya, pekerja sedang bekerja di bagian atas bangunan saat peristiwa kebakaran. Dengan kejadian itu pekerja langsung turun menyelamatkan diri. “Nggak ada korban karena menyelamatkan diri. Tapi, satu blok ruko hangus, sampai alat masak dan alat makan juga terbakar,” katanya. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan