Kota Metro (SL)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Paripurna Khusus sekaligus Penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2023. Rapat diikuti 21 anggota dewan, Wali Kota Metro dan OPD kota setempat. Rabu, 16 November 2022.
Ketua DPRD Kota Metro, Tondi Muamar Gaddafi Nasution mengatakan, sebelumnya paripurna khusus tersebut telah dibahas dan disepakati oleh DPRD, Komisi-komisi, Badan Anggaran (Banang) serta Tim Anggaran Pemenang Daerah (TAPD). “Ini merupakan hasil kesepakatan bersama. Oleh karenanya, kami mohonkan persetujuan kepada seluruh anggota dewan,” kata dia.
Dikesempatan itu juga, anggota DPRD Fraksi Nasdem, Ansori menyebut sesuai amanat UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dimana pemerintah daerah melaksanakan bidang kewenangan urusan wajib pelayanan dasar dan urusan pilihan. Penyelenggaraan urusan tersebut diimplementasikan ke dalam bentuk program dan kegiatan, dimana penyelenggaraan yang menjadi kewenangan daerah didanai APBD.
“Kebijakan umum APBD adalah dokumen yang memuat pendapatan belanja dan asumsi yang mendasar nya untuk periode satu tahun. PPAS merupakan dokumen yang memuat langkah konkret dalam mencapai target yang telah di susun melalui tahapan. Hal itu guan menentukan skala prioritas pembangunan daerah dan program masing-masing urusan serta menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program dan kegiatan,” jelasnya.
Dia menambahkan, proses tersebut merupakan pembahasan untuk mencapai hasil maksimal pada tahap KUA PPAS APBD Kota Metro tahun 2023, yang beberapa rangkaiannya telah dilaksanakan.
Sementara itu, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin telah menyepakati KUA PPAS tahun 2023. “Kita telah menyepakati asumsi makro yang melandasi penyusunan struktur anggaran untuk membiayai program dan kegiatan pada Tahun 2023. Kita juga telah menyepakati prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan untuk mendukung perwujudan Visi dan Misi RPJMD Kota Metro Tahun 2021-2026,” kata dia.
Dikatakannya, bahwa alokasi dana transfer tahun 2023 membaik dibandingkan Tahun 2022. Hal itu dibuktikan didapatkannya kembali Dana Insentif Daerah sebesar Rp31 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) meningakt sebesar Rp14,9 milyar dan DAK Non Fisik sebesar Rp14 milyar.
Menurut Wahdi, selain kenaikan pos-pos dana transfer, tentu ada penurunan pada pos lainnya. Seperti halnya DAK Fisik yang mengalami penurunan sebesar Rp10,4 miliar dan Dana Bagi Hasil sebesar Rp700 juta. “Namun demikian, secara keseluruhan alokasi Dana Transfer mengalami kenaikan sebesar Rp48,9 milyar,” tutupnya. (Red)
Tinggalkan Balasan