Tebang Bayur di Register 38 Pelaku Illegal Loging Ditangkap Polisi

Lampung Timur (SL)-Pelaku berinisial RN (46) diamankan anggota Polsek Marga Sekampung dan Polres Lampung Timur setelah terciduk melakukan illegal loging bersama pelaku lainnya di kawasan register 38, Selasa siang, 15 November 2022.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution yang didampingi Kapolsek Marga Sekampung Iptu Joko Setiawan mengatakan,
anggota mengetahui kejadian tersebut saat melaksanakan giat patroli di wilayah register 38. Setibanya di lokasi, anggota berpapasan dengan sejumlah orang yang mencurigakan.

“Disitu anggota melihat ada mobil Colt Diesel warna putih beserta tumpukan kayu Bayur. setelah dikonfirmasi dengan beberapa orang tersebut ternyata mereka sedang melakukan pengangkutan kayu tersebut. karena sudah siang beberapa orang tersebut meminta izin untuk makan siang di rumah salah satu warga tak jauh dari lokasi, dan anggota menngecek tumpukan kayu tersebut,” ungkap Kapolres.

Setelah diperiksa, ternyata benar sekelompok orang tersebut telah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan dan anggota berhasil mengamankan 1 (satu) pelaku yakni RN. Karena kekurangan personil, beberapa pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Selain RN, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah meteran sebagai alat ukur kayu, buku yang berisi catatan hasil pengukuran dan jumlah kayu, 1 unit mobil sebagai alat mengangkut kayu, 90 batang kayu jenis bayur dengan masing-masing panjang 2 meter. Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marga Sekampung guna proses lebih lanjut. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *