Akankah Jadi Tersangka? Calon Rektor Unila Prof Asep Sukohar Kembali Diperiksa KPK Mangkir Tes Kesehatan

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kembali memanggil dan memerikan Wakil Rektor Unila Prof Asep Sukohar untuk pemeriksaan terkait korupsi penerimaan mahasiswa. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila itu menjalani pemeriksaa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 22 November 2022.

Pada hari yang sama, Prof Asep juga harus mengikuti tes pemeriksaan kesehatan di RSUD Abdul Moeloek, sebagai salah satu syarat menjadi calon pengganti Prof Karomani (Aom) yang kini ditahan KPK. Namun pihak RSUDAM menjadwalkan pemeriksaa kesehatan terhadapnya pada Rabu 23 November 2022.

Selain Prof Asep, KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Radityo Prasetianto Wibowo (dosen Departemen Sistem Informasi Institut Teknologi Seputi), Jaka Adiwiguna (PNS), Ir. H. Mahfud Santoso (ketua Komite Pendidikan Lampung Tengah) dan Sihono (PNS).

Pada sidang tersangka penerimaan mahasiswa baru Unila, Andi Desfiandi, pekan lalu, Asep Sukohar mengakui menerima titipan setoran tiga mahasiswa lewat jalur mandiri dan satu mahasiswa lewat jalur SBMPTN.

Dari uang itu, Asep mengaku menerima total Rp750 juta. Di mana Rp650 Juta disetorkan ke Karomani lewat Budi Sutomo dan Rp100 Juta diklaimnya untuk mengganti biaya Muktamar NU Desember 2021.

Sebelumnya Prof Aom telah menjadi tersangka kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila 2022. Sedangkan Prof Asep Sukohar masih menjadi saksi atas dugaan korupsi tersebut. Padahal dia sudah mengakui menerima langsung uang titipan masuk jalur mandiri dari tiga orangtua calon mahasiswa.

Selain Prof Asep, calon rektor yang menjalani tes kesehatannya hari ini adalah Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Murhadi. Kemudian, Wakil Rektor Bidang PKTIK Prof Suharso, Ketua LPPM Prof Lusmeilia Afriani, Ketua UPT PKLI Ayi Ahadiat, Dekan FEB Nairobi, Dekan FH Prof Hamzah, Dosen FEB Marselina.

Perwakilan Tim Dokter RSUD Abdul Moeloek dr. Fajar Yuwanto mengatakan ada tujuh bakal calon rektor yang hadir pemeriksaan kesehatan yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof Murhadi, Wakil Rektor Bidang PKTIK Prof Suharso. Kemudian, Ketua LPPM Prof Lusmeilia Afriani, Ketua UPT PKLI Ayi Ahadiat, Dekan FEB Nairobi, Dekan FH Prof Hamzah, Dosen FEB Marselina.

Menurutnya, rangkaian pemeriksaan yang dilakukan di antaranya wawancara singkat mengenai riwayat penyakit pasien, pemeriksaan tekanan darah, urat nadi, pengukuran tinggi dan berat badan, screening kesehatan jantung dan pemeriksaan rekam jantung, serta pengambilan sampel darah dan tes urine.

“Para kandidat juga menjalani beberapa pemeriksaan lanjutan seperti treadmill, pemeriksaan THT, mata, gigi, dan pemeriksaan di bidang neurologi. Secara total ada delapan tes kesehatan yang dijalani bakal calon rektor Universitas Lampung,” ujarnya.

Sebelumnya juga para bakal calon rektor Unila telah melakukan pemeriksaan kesehatan kejiwaan di RS Jiwa Provinsi Lampung.

Dalam UU Tipikor disebutkan unsur-unsur tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) adalah: 1) Melawan hukum, 2) Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, 3) Dapat merugikan keuangan negara atau perekomian negara.

Adapun Peraturan yang mengatur tentang gratifikasi itu ada pada pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *