Bandar Lampung (SL)-Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo mengaku mengumpulkan Rp2,2 Miliar untuk pembangunan Lampung Nahdliyin Center (LNC) atas suruhan Karomani. Uang tersebut disebutnya uang suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang disebutnya sebagai uang infaq.
Baca: Anggota Komisi VI DPRD Lampung Mardiana Juga Diperiksa KPK Saksi Suap Rektor Unila
Budi Sutomo mengatakan, uang Rp2,2 miliar itu berasal dari delapan orang. Empat di antaranya merupakan titipan Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar Rp650 Juta. Uang itu digunakan untuk membeli emas batangan senilai Rp1,4 Miliar, untuk furniture LNC Rp135 juta dan ditransfer ke Karomani Rp250 Juta. “Saya diperintahkan Pak Karomani untuk mengumpulkan orang tua dan mengumpulkan infaq untuk LNC,” kata Budi saat jadi saksi dalam sidang Andi Desfiandi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu 23 November 2022.
Herman HN dan Mardiana
Budi Sutomo mengatakan Ketua Partai Nasdem Lampung Herman HN Setor Rp250 juta dan anggota DPRD Lampung Mardiana juga Fraksi Partai Nasdem setor Rp100 Juta, “Total uang yang diterimanya dari orang tua mahasiswa baru dan Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Asep Sukohar mencapai Rp2,2 miliar. Total dari Pak Asep Sukohar Rp650 juta. Ada Mardiana (Anggota DPRD Lampung) Rp100 Juta dan Herman HN Rp250 juta. Herman HN manggil saya lewat dosen Hukum Unila,” katanya.
Budi Sutono mengatakan, Herman HN sebetulnya menitip mahasiswa untuk jalur ujian tertulis Rp150 juta seperti keterangan di BAP dirinya yang pertama. Namun, karena tidak lulus maka Karomani menyarankan agar daftar lewat jalur mandiri dengan Rp250 juta. Uang total Rp2,2 miliar tersebut digunakan untuk membeli emas batangan senilai Rp1,4 Miliar, untuk furniture LNC Rp135 juta dan ditransfer ke Karomani Rp250 Juta.
JPU KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan, keterangan soal uang Budi Sutomo tidak berkaitan dengan terdakwa Andi Desfiandi. Sehingga, keterangan lebih lanjut akan dibahas saat persidangan Karomani. (Red)
Tinggalkan Balasan