Surabaya (SL)-Polda Jawa Timur menyelamatkan setidaknya 19 gadis cantik yang selama ini di sekap dan dijadikan PSK, dari dua lokasi penyekapan yang juga dijadikan tempat penampungan pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Pasuruan, sejak Senin 14 November 2022 lalu. Petugas mengamankan lima orang termasuk suami istri pengendali bisnis haram tersebut.
Dari belasan orang PSK yang diamankan Polda Jatim itu juga terdapat wanita di bawah umur. Penggerebakan awalnya dilakukan di Ruko Gempol 9 Avenue Mojorejo kecamatan Gempol. Polisi mengamankan delapan perempuan saat penggerebekan tersebut. Tiga diantaranya masih di bawah umur. Selain itu, penjaga ruko tempat tersebut turut digiring petugas.
Polisi kemudian menggerebek dua rumah di Perumahan Pesanggrahan Anggrek Kecamatan Prigen. Sebelas perempuan diamankan di lokasi tersebut. Satu dari sebelas perempuan berusia di bawah umur. Totalnya, polisi berhasil mengamankan 19 perempuan.
Para pelaku diatangkap DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan ‘Papi’, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop. Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop. Dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan. Dari hasil pemeriksaan sementara ke-19 perempuan tersebut hanya boleh keluar dari rumah untuk melayani pemesan layanan PSK. Mereka juga dilarang menggunakan ponsel.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, lokasi prostitusi itu disembunyikan berkedok warung kopi. Kini lima orang pelaku telah ditahan di Polda Jatim, dan masih dilakukan penyidikan terhadap korban dan tersangka. “Pelaku ditahan di RTP Polda Jatim. Sekarang masih dikembangkan,” kata Hendra Eko Triyulianto diamini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto.
Hendra Eko Triyulianto mengatakan, selama tinggal di tempat penampungan yang disediakan para tersangka, 19 perempuan tersebut dilarang memanfaatkan alat komunikasi dalam bentuk apapun. Jika harus keluar penampungan untuk melayani pelanggan atau keperluan lain, korban akan diawasi oleh salah satu tersangka.
“Modus sekapnya, para korban ini HP diamankan, kalau keluar (mes) dikawal, ada yang jaga. Bahkan para pelaku tak segan melakukan kekerasan dengan memukul para korban yang diketahui melanggar peraturan selama tinggal di penampungan,” katanya di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Senin 21 November 2022.
Bahkan jika menstruasi, sehingga tak bisa melakukan hubungan seksual, maka pelaku akan menyuruh mereka untuk jadi penjaga warkop. Selain itu mereka juga merangkap menjadi pemandu lagu para pengunjung yang sedang karaoke. “Apabila yang di wisma tidak bisa melayani tamu atau berhalangan, maka dia sebagai pemandu lagu di warkop,” terangnya.
Hendra menjelaskan bisnis prostitusi terselubung dengan kedok warkop terekam sudah berjalan selama setahun terakhir. Selama kurun waktu tersebut, para tersangka menjual 19 orang perempuan; 15 perempuan dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur dengan kisaran harga kurang dari sejuta.
Catatan penyidik, para korban perempuan yang dieksploitasi tersebut, dijual kepada para pria hidung belang, seharga kisaran Rp500-Rp800 ribu. “Dan untuk keuntungannya, 1 orang dengan tarif kurang lebih Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Jadi per orang, pelaku mendapatkan kurang lebih Rp300-Rp400 ribu, sisanya adalah korban,” jelasnya.
Awalnya, para wanita cantik itu, djanjikan kerja di kafe dengan gaji hingga Rp10 juta. Para tersangka memanfaatkan media sosial Facebook untuk menggaet para perempuan, dalam bisnis esek-esek yang dikelolanya. Melalui akun FB, para tersangka membuat sebuah unggahan lowongan kerja laiknya agensi yang bergerak di bidang sumber daya manusia untuk mencari tenaga kerja.
Dalam unggahan tersebut, para tersangka menjanjikan para calon korbannya untuk bekerja sebagai pelayan di sebuah kafe dengan iming-iming gaji tinggi kisaran Rp8-Rp10 juta. Tak pelak, hal itu yang menyebabkan, para korban terigur untuk bergabung dengan tawaran itu. “Jadi para pelaku ini di medsos menawarkan pekerjaan sebagai pemandu lagu dengan gaji 10-8 juta,” katanya.
Dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp 2,2 juta. Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp 450.000. Lalu, dua buku daftar tamu serta tiga alat kontrasepsi yang belum dipakai. (Red)
Tinggalkan Balasan