KPK Sempat Panggil Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Dalam Kasus Korupsi Rektor (Non aktif) Unila

Bandar Lampung (SL)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji pemanggilan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Pemanggilan itu dilakukan untuk mendalami dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung yang menyeret Rektor Karomani. Ketua Umum Partai Amanat Nasional itu sebelumnya sempat dipanggill KPK pada 14 Oktober 2022. Namun, tidak hadir dengan alasan ada pekerjaan yang sudah dijadwalkan.

“Akan kami dalami lagi, apakah yang bersangkutan, (Zulkifli Hasan,red) layak betul sebagai saksi dalam konstruksi bangunan perkara. Kami akan lihat ke dalam satgas itu, bagaimana sebenarnya urgensi seseorang ini dipanggil dalam sebuah bangunan perkara,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto seperti dikutip dari YouTube KPK, Rabu 23 November 2022.

Sebelumnya, Nama menteri asal Provinsi Lampung itu juga disebutkan dalam forum konferensi pers yang digelar di KPK pada 22 November 2022 melalui siaran langsung melalui chanel Youtube KPK. Bahkan salah seorang wartawan dalam forum tersebut sempat bertanya soal pemanggilan Zulkifli Hasan.

Informasi lain menyebutkan peran Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi Unila. ”Saya tidak menampik (ihwal adanya nama Zukifli Hasan di korupsi Unila),” ujar Resmen Kadapi selaku kuasa hukum Rektor Unila nonaktif, Karomani.

Menurut Resmen Kadapi dia juga menyaksikan ada seorang wartawan yang bertanay dalam forum konferensi pers di KPK pada 22 November 2022, saol pemanggilan Zulkifli Hasan sebagai saksi korupsi Unila. Berdasar pada pengamatan dan yang di pelajari dari berkas perkara korupsi Unila, Resmen Kadapi, memastikan memang nama menteri asal Provinsi Lampung itu disebut-sebut dalam beberapa BAP. ”Memang ada nama beliau di dalam beberapa BAP,” ujar Resmen Kadapi.

Namun begitu, Resmen Kadapi belum merinci di dalam BAP milik siapa ada nama Zulkifli Hasan. Soal pemanggilan saksi kepada Zulkifli Hasan menurut Resmen itu adalah hal wajar yang dilakukan oleh penyidik KPK. Pemanggilan kepada Zulkifli Hasan itu dianggap bukan untuk menghebohkan penanganan korupsi Unila di KPK.

Karena, nama Zulkifli Hasan muncul di dalam BAP dan diduga mempunyai peran-peran yang diduga berkait dengan penitipan calon mahasiswa Unila melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN).

Selain sosok Zulkifli Hasan, ada saksi atas nama Mahfud Santoso, yang menurut Resmen Kadapi cukup penting untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam korupsi Unila. Sebab Mahfud Santoso adalah 1 dari 33 nama penitip calon mahasiswa Unila dalam perkara korupsi Unila itu.

Keliennya Karomani, lanjut Resmen, telah memberikan penjelasan yang dibutuhkan penyidik KPK tentang siapa-siapa saja penitip calon mahasiswa Unila ke dalam BAP. Hal itu dilakukan sesuai dengan permintaan KPK yang berharap agar Karomani memberikan keterangan yang jujur ke dalam BAP atas perkara tersebut.

Permintaan KPK itu diketahui diiringi janji oleh KPK yang menyebut bahwa siapa pun pihak diduga terlibat dalam korupsi Unila ini akan dijerat tanpa memandang status atau latar belakang sejauh memenuhi alat bukti yang cukup. Atas pemeriksaan Mahfud Santoso ini, Resmen Kadapi mengucapkan syukur dan terimakasih kepada KPK yang mau menindaklanjuti kesaksian kliennya.

Bahkan kata Resmen Kadapi, sosok Mahfud Santoso dinilai layak untuk ditetapkan sebagai tersangka baru selain kepada Asep Sukohar. ”Alhamdulillah KPK sudah mulai memeriksa para pemberi dan penitip mahasiswa baru, semoga segera selesai pemberkasan untuk klien kami Karomani. Semoga beliau (Mahfud Santoso) ditetapkan tersangka,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *