Tahanan Ditkrimum Yang Kabur di RS Bhayangkara Polda Lampung Menyerahkan Diri

Bandar Lampung (SL)-Bahroni (20) tahanan Ditkrimum Polda Lampung yang terjerat kasus pencurian handpone, yang sempat melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara, Selasa 22 November 2022 lalu, akhirnya kembali menyerahkan diri. Bahroni diserahkan keluargnya ke Ditreskrimum Polda Lampung, Rabu 2 November 2022 sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca: Tahanan Ditkrimum Polda Lampung Kabur Dari RS Bhayangkara Kabid Humas Sebut Tersangka Kena Covid?

Tersangka menyerahkan diri hasil pendekatan kepada pihak keluarga yang sangat kooperatif. Dan Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus memberikan apresiasi kepada keluarga dan masyarakat yang sudah paham dengan hukum sehingga tersangka diserahkan kembali kepada pihak kepolisian.

“Pihak keluarga menyadari bahwa Polda Lampung tengah memberikan pengobatan kepada Tersangka yang terpapar virus covid-19. Namun, ia malah melarikan diri,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Pandra, Kamis 24 November 2022.

Saat ini, penyidik akan mempercepat berkas perkara untuk segera melimpahkan berkas perkaranya kepada Jaksa Peneliti terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang dilakukannya.

Sebelumnya, kata Pandra, Tersangka Bahroni telah dilakukan penahanan, sebagai syarat untuk masuk sel tahanan Polda Lampung. Sebelumnya masuk ke dalam sel, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan SWAB Antigen. Ternyata tersangka dinyatakan Positif Covid-19 sehingga harus dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Polri Polda Lampung.

Saat awal akan dilakukan perawatan, tersangka telah dilakukan penjagaan sesuai SOP, oleh personel Subdit 3 Jatanras Direskrimum Polda Lampung. Tersangka Bahroni, dilakukan perawatan di ruang Isolasi RS Bhayangkara terpisah dari pasien lainnya.

“Dan saat itu petugas jaga harus menjaga jarak aman dari tersangka, agar tidak tertular Covid-19. Kesempatan itulah yang digunakan tersangka untuk melarikan diri dari RS Bhayangkara dengan melepas ikatan tangannya, dan kabur dari ruang perawatan,” kata Pandra. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *