Pupuk lndonesia, Petani dan Sosial Ekonomi

Bandar Lampung (SL)-Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung menyikapi regulasi Menteri Pertanian tentang distribusi pupuk bersubsidi di tahun 2022.

Dalam Peraturan Kementan Nomor 10 tahun 2022 yang terbit pada 06 Juli 2022 lalu, bahwa telah diatur tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.

Kasi Pupuk dan Alsintan KPTPH Provinsi Lampung Vieke Sandranita mengatakan, pupuk bersubsidi disalurkan berdasarkan kebutuhan kelompok tani yang terdata dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Masih terkait pupuk bersubsidi, Vieke juga memaparkan beberapa hal, yakni terkait kriteria petani penerima pupuk bersubsidi, jenis pupuk bersubsidi dan komoditas pertanian pupuk bersubsidi.

Selain itu, ditambahkan juga terkait usulan gubernur Lampung yang meminta komoditas Ubi Kayu agar mendapat alokasi pupuk bersubsidi serta usulan tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung.

Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi

Dalam mendapatkan pupuk bersubsidi setiap petani harus memiliki kriteria yang ditentukan sebagai syarat mendapatkan pupuk bersubsidi sebagaimana tertuang dalam Permentan Nomor 41 tahun 2021 Bab 2 Pasal 3.

Adapun kriteria tersebut, petani harus melakukan kegiatan di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan peternakan dengan luas lahan maksimal 2 hektare; tergabung dalam Kelompok Tani; petani terdaftar dalam sistem e-RDKK terintegrasi SIMULTAN.

Kriteria petani penerima pupuk bersubsidi tersebut sama halnya dengan Permentan Nomor 10 tahun 2022 Bab 3 Pasal 3 begitupun Pasal 11. Ketentuan lebih lanjut mengenai peruntukan dan rician alokasi ditetapkan oleh Direktur Jendral.

Selanjutnya, rekomendasi Ombudsman RI tentang petani kecil yang merupakan petani yang melakukan usaha tani dengan luas lahan yang diusahakan maksimal setengah hektar sesuai dengan UU No. 41 tahun 2009.

Jenis Pupuk Bersubsidi

Jenis pupuk bersubsidi juga diatur dalam Permentan Nomor 41 tahun 2021, tentang informasi seputar Harga Eceran Tertinggi (HET) serta Nomor 10 tahun 2022 Pasal 2 ayat 2 tentang alokasi Urea dan NPK dengan HET tetap.

Pertimbangannya ada beberapa hal, seperti mengandung unsur makro hara esensial yang menjadi pembatas pertumbuhan tanaman, serta efesiensi pemupukan, penyederhanaan rantai pasok dan penyaluran.

Usai disampaikan ke pusat, maka turunlah Peraturan dan SK Mentan dengan alokasi HET. Kemudian, usulan petani tentang alokasi HET Urea dan NPK dari Pupuk Sriwijaya (Pusri) ke Pemerintah Pusat.

Dari kebutuhan yang diusulkan, alokasi pupuk bersubsidi yang didapat petani hanya 58 persen Sementara sisanya, petani menggunakan pupuk non subsidi dan pupuk organik yang diolah sendiri.

Menurut Vieke, pupuk bersubsidi kerap dianggap langka, hanya 58 persen. Padahal ketersediaan pupuk memang sedikit. Apalagi NPK hanya 22 persen. Untuk daerah Lampung semua pupuk bersubsidi dari Pupuk Sriwijaya (Pusri).

Dikatakan, dulu ada Petro Kimia Gresik karena jarak yang jauh kadang terlambat saat distribusi. Akhirnya ada kebijakan dari PT. Pupuk lndonesia untuk menggunakan Pusri semua karena jarak tempuh lebih dekat dengan Palembang.

Saat ini hanya fokus pada pupuk urea dan NPK. Kemudian disebar ke seluruh 15 Kabupaten/Kota. Pada bulan Juli tahun 2022 ada kebijakan dari pusat bahwa pupuk bersubsidi cuma dua macam, yaitu Urea dan NPK.

Komoditas Pertanian Pupuk Bersubsidi

Prioritas pupuk bersubsidi untuk komoditas harus disesuaikan dengan kebutuhan bahan pangan pokok dan komoditas yang banyak berdampak terhadap inflasi (komoditas strategis pertanian).

Awalnya ada sekitar 69 Komoditas yang menjadi prioritas pupuk bersubsidi. Namun, saat ini hanya ada 9 komoditas seperti perkebunan kopi, kakau, dan tebu,  Tanaman pangan, seperti padi, jagung, kedelai.

Maka saat ini hanya ada 9 komoditas seperti perkebunan kopi, kakau, dan tebu, Tanaman pangan, seperti padi, jagung, kedelai Hortikultura yaitu bawang putih, bawang merah, cabai. Jadi, semakin dirampingkan.

Keputusan ini dengan dasar hukum, Perpres Nomor 59 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perpres No. 72 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Tertuang pada pasal 2 ayat (6), bahwa barang kebutuhan pokok hasil pertanian, seperti beras, kedelai, cabai, dan bawang merah; Kebutuhan pokok hasil industri seperti gula, minyak goreng, dan tepung terigu.

Hasil peternakan dan perikanan seperti, daging sapi, daging ayam ras, daging telur ras, dan ikan segar. Kepmentan Nomor 484 Tahun 2021 tentang komoditas strategis pertanian padi, jagung, kedelai, cabai, bawang, tebu, dan daging sapi/kerbau.

Usulan Gubernur Lampung

Awalnya petani ubi kayu tidak lagi mendapatkan pupuk bersubsidi. Gubernur Lampung menyurati Mentan RI agar komoditas ini mendapat alokasi pupuk bersubsidi dengan mekanisme penetapan tahun 2023.

Vieke menyebut, sebelumnya petani ubi kayu di Lampung sempat menjerit dengan kebijakan pemerintah pusat. Guna menyikapi hal tersebut Pemprov Lampung akhirnya menggelar Focus Grup Discussion (FGD) 27 Juli 2022 lalu.

Kegiatan diskusi tersebut Pemprov Lampung turut melibatkan Universitas Lampung (Unila), Petani Ubikayu, Produsen, serta pemerintah daerah Kabupaten/Kota dengan komoditas ubi kayu yang hasilnya tinggi.

FGD ini menghasilkan beberapa rekomendasi dan usulan dari petani ubi kayu yang meminta agar dapat pupuk bersubsidi lagi. Selajutnya, Gubernur Arinal dalam suratnya melampirkan rekomendasi dan usulan tersebut ke Mentan.

Surat tersebut dilayangkan Gubernur Lampung kepada Kemetan pada 16 Agustus 2022 pasca diterbitkannya peraturan. “Jadi bulan Juli terbit peraturan Permentan, bulan Agustus 2022 bersuratnya,” ujar Vieke.

Disisi lain, petani ubikayu bisa mendapatkan pupuk non subsidi dengan fasilitas KUR bunga rendah 6 persen. Ini ada di Way Kanan. Ini merupakan usaha dari Dinas Pertanian Provinsi Lampung.

Perbaikan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi di Provinsi Lampung

Pemerintah menetapkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Bahan baku pupuk non subsidi mengalami kenaikan imbas serangan Rusia ke Ukraina. Alasannya lainnya karena keterbatasan anggaran untuk membeli bahan baku.

Dalam kondisi normal, pupuk non subsidi berada di Rp12.000 per kilogramnya, maka harga subsidi hanya Rp2.250 untuk urea, dan NPK Rp2.300. Estimasi penyaluran urea sebesar 65 persen, NPK 75 persen. Hanya petani RDKK yang mendapatkan fasilitas pupuk bersubsidi.

Dengan adanya Permentan Nomor 10 yang disusul Keputusan Mentan, bahwasanya ada penambahan alokasi baru yang awalnya 285 menjadi 326. Akan tetapi, SP 36, ZA, organik-organik cair tidak ada subsidi lagi.

Urea dan NPK merupakan pupuk yang paling berpengaruh dan lebih banyak digunakan petani di Lampung jika dibandingkan jenis pupuk lainnya. Tercatat, Lampung Tengah merupakan wilayah pemakaian Urea dan NPK terbanyak.

Tahapan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Pada tahapan penyaluran pupuk bersubsidi ini, petani yang berhak mendapatkan pupuk sudah memiliki kriteria seperti yang telah disebutkan sebelumnya dan sesuai peraturan yang ada.

Pada prosesnya, pendistribusian pupuk bersubsidi diawali dari RDKK, kemudian alokasi presentase. Lalu Pemprov membuat SK Gubernur untuk 15 Kabupaten/Kota yang diteruskan untuk alokasi Kecamatan berdasarkan SK Bupati/Wali Kota.

“Kecamatan menyalurkan ke kelompok tani. Pada tingkat Kecamatan sampai kebawah diharapkan pandai-pandai menyampaikan informasi ketingkat bawah karena alokasi terbatas hanya 58 persen, ini sedikit dan terbatas,” tegas Vieke.

Dia menghimbau, pemilik kios dan petani harus memahami alokasi. Kadang kala pemahaman tentang alokasi bagi kios dan petani yang kurang difahami kios dan petani.

Disisi lain, pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi ke produsen Pupuk lndonesia lalu ke distributor kemudian ke kios. Diharapkan data petani yang menerima pupuk bersubsidi pada Sistim Informasi Manajemen Penyuluhan Pertanian atau SIMULTAN valid di tahun 2023.

“Rekomendasi dosis pemupukan dari Litbang Pusat yang berbeda setiap Kecamatan. Misalnya, di Rajabasa menggunakan pupuk Urea berapa, begitu juga pupuk NPK,” imbuh Vieke.

RDKK diharapkan disusun berdasarkan kebutuhan, misalnya kebutuhan untuk dua musim tanam maka diajukan sesuai kebutuhan karena biasanya satu tahun tiga musim tanam. Penyusunan kebawah mulai diperketat.

Menetapkan alokasi perpetani diinformasikan. Kartu Petani Berjaya (e-KPB) program Gubernur Lampung dengan sistim dijitalisasi dalam menebus pupuk bersubsidi. Dengan e-KPB ini petani mengetahui dari aplikasi jumlah pupuk yang didapatkan secara online sehingga tidak salah faham. Adapun petani di Kota Bandar Lampung tersebar di daerah Rajabasa, Kemiling, Kedamaian, Teluk Betung, dan Sukarame.

Tidak berhenti sampai di situ, Vieke juga menambahkan beberapa hal tentang perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi di Provinsi Lampung. Perbaikan itu diawali dengan verivikasi dan validasi NIK petani penerima pupuk bersubsidi, update SIMULTAN, lalu berpedoman kepada rekomendasi dosis pemupukan dari Litbang, RDKK disusun sesuai kebutuhan, kemudian menetapkan alokasi perpetani dan diinformasikan ke kios dan kelompok tani, serta yang terakhir menggunakan e-KPB.

Peranan Petugas Penyuluh Pertanian (PPL)

Disisi lain, Cepi Parman dari Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Kota Madya Bandar Lampung, mengatakan semua petani memperoleh pupuk bersubsidi menggunakan e-KPB untuk tahun depan 2023, katanya pada sinarlampung.co (22/11/2022).

Saat distribusi pupuk dari pusat ke Provinsi kemudian ke Kabupaten/Kota lalu ke Kecamatan terakhir ke Kelompok Tani, ini membuat alokasi semakin sedikit, kata Cepi yang sudah dua tahun menangani pupuk bersubsidi.

Cepi juga menginformasikan kegunaan pupuk yang lebih banyak dipakai petani. Urea untuk pertumbuhan awal sedangkan NPK untuk mengisi bulir, ujar Cepi alumni Fakultas Pertanian Unila tahun 1998 ini.

“Pada kesempatan ini kami megunjungi Kelompok Tani Harapan Jaya yang berada di jalan Senopati kelurahan Korpri Jaya Kecamatan Sukarame Kota Madya Bandar Lampung. Untuk padi lebih banyak untuk konsumsi sendiri, kalaupun dijual tidak banyak, jika ada keperluan baru mereka jual. Prinsip mereka lebih tenang ketika ada beras dirumah, papar Cepi penyuluh sejak 2009,” ujarnya.

Cepi Parman mengatakan, untuk mendapatkan pupuk Urea dan NPK bersubsidi di Sukarame ini tidak langsung melalui distributor melainkan dari kios PT. Anugerah Alam.

Kios yang mendatangi petani dalam istilah kata kios yang menjemput bola, karena kalau tidak seperti itu akan mengalami keterlambatan administratif. Pengambilan memakai Kartu Petani Berjaya (e-KPB) program Gubernur Arinal Djunaidi, papar Cepi.

Dia mengatakan, tahun 2023 ada pembaharuan data administratif untuk pupuk Urea dan NPK jadi semua kelompok harus melakukan penebusan itu melalui Kartu Petani berjaya (e-KPB). Terkait hasil panen petani terutama padi mengalami perkembangan dan peningkatan. Alahmdu lillah ada perkembangan menjadi lebih baik, pungkas Cepi.

Kelompok Tani Harapan Jaya

Disisi lain, Saeran sebagai Ketua Kelompok Tani Harapan Jaya yang memiliki anggota 28 orang petani memanfaatkan program pupuk bersubsidi. Anggota kami semua berjumlah 28 orang, umumnya petani penggarap. Selain menanam padi mereka juga menanam sayuran seperti sawi dan bayam. Petani yang memiliki lahan sendiri hanya 10 orang, kata Saeran pada sinarlampung.co (Selasa, 22/11/2022).

Kemudian, lanjut Saeran, petani penggarap tidak rutin menanam padi atau tidak setiap musim tanam, misalnya tahun 2022 ini ada petani yang menggarap akan dimasukkan ke RDKK dan di tahun 2023 tidak ada petani yang menggarap dan itu tidak dimasukkan ke RDKK.

“Dibuatnya RDKK itu bertujuan untuk pengajuan pupuk bersubsidi. Adapun alasan petani tidak terus-terusan menggarap itu karena harus ada izin dari pemilik lahan. Katanya lahan ini akan di timbun ternyata tidak jadi. RDKK untuk musim tanam pertama, kedua, dan ketiga selalu diperbaharui walaupun setiap tahun menggarap lahan pertanian”, tutur Saeran.

Saeran memiliki lahan kurang dari seribu meter persegi, ini perlu menggarap milik orang lain untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Selain menanam padi juga sayuran, seperti sawi dan bayam. Tetapi semua tergantung pada cuaca serta curah hujan karena sawahnya tadah hujan bukan irigasi. Musim tanam umumnya dua kali setahun.

Saeran juga menceritakan hasil pertanian yang ada di Sukarame dengan hasil panen 6-7 ton perhektar. Biasanya kering panen yang di sawah itu sekitar 6 sampai 7 ton. Jadi hasil pertanian itu rata-rata yang sudah diproduksi sampai 5 ton dengan kadar air 15 persen, ujar Saeran.

Karena banyaknya faktor untuk meningkatkan hasil pertanian, yang pertama dengan keadaan air yang tidak bisa dipastikan lalu pupuk bersubsidi yang jumlahnya sedikit seperti pupuk Urea hanya 58 persen dan NPK 22.7 persen.

Jadi untuk memaksimalkan hasil pertanian pemupupukan juga harus maksimal. Maka petani harus memakai pupuk yang non subsidi, Petani penggarap hasilnya akan dibagi 33 persen untuk yang memiliki sawah dan 77 persen untuk biaya operasional seperti membeli pupuk, upah tanam, upah dan upah panen, tutur Saeran.

Dia mengatakan, di Kota Madya Baandar Lampung upah panen lebih tinggi dibandingkan di Kabupaten-Kabupaten, kisaran 15 persen (hasil panen enam ton maka untuk upah satu ton) Kabupaten 1:8. Upah yang diberikan berupa gabah saát panen.

Pekerja umumnya tetangga. Adapun kendala untuk sawah yang paling besar adalah cuaca, seperti banjir awal musim tanan padi mati dan banjir menjelang panen berpengaruh pada kwalitas gabah.

Hama juga ada seperti keong mas pada masa tanan, wereng, ulat, serta walang sangit. Bila masih sedikit biasanya habis oleh predator, jika banyak maka disemprot.

Para petani berharap kebijakan pemerintah tidak telat mengeluarkan pupuk bersubsidi. Pada bulan Desember sudah ada para petani yang mulai tanam sedangkan SK dari pemerintah itu keluar di bulan Januari, pupuk bersubsidi didapatkan awal Februari jadi mau tidak mau petani itu menggunakan pupuk non subsidi sesuai dengan kemampuan daripada harus berakibat fatal dan produksi turun drastis.

Menurutnya, hal ini sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat karena jadwal musim tanam berbeda dengan jadwal kerja mulai Januari atau awal tahun. Dulu musim tanam satu atau MT dimulai 11 dan 12 (November dan Desember, red), MT dua pada bulan maret, MT ketiga dibulan Agustus jadi waktu MT dan distribusi pupuk bersubsidi sinkron, ini karena pembahasan anggaran di pertengahan tahun.

“Pupuk bersubsidi sangat membantu petani untuk meningkatkan hasil panen. Adanya Petugas Penyuluhan Pertanian atau PPL juga sangat membantu. Kami bisa belajar dan diskusi seputar pertanian terutama dalam rangka meningkatkan hasila panen agar kami para petani sejahtera,” imbuh Saeran.

Pupuk bersubsidi tidak mencukupi kebutuhan petani, jadi harus menggunakan pupuk non subsidi. Sampai sa’at ini mudah untuk didapatkan. Harapan saya mendapatkan 100 persen pupuk bersubsidi, hara Saeran menutup pembicaraannya. (Heny

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *