Medan (SL)-Direktorat Tindak Pidana Narkotika Mabes Polri menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar di Sumatra Utara dari tangan
dua oknum TNI. Keduanya ditangkap polisi saat membawa 75 Kilogram sabu dan 4.000 ekstasi di Kecamatan Galang, Deli Serdang, Senin, 05 Desember 2022.
Penangkapan Kedua pelaku, yaitu Sertu YT dan Pratu RH, berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada dua oknum TNI di Sumut membawa narkoba dalam jumlah besar. Mendengar laporan tersebut, anggota polisi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri segera melaksanakan tindaklanjut.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, kedua anggota TNI itu akhirnya berhasil diringkus saat berada di Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang. Dari keduanya disita barang bukti berupa narkoba jenos sabu-sabu dan ekstasi siap edar dengan berat yang tidak sedikit.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua oknum TNI atas tindak kejahatan “Iya, tangkapan Direktorat IV Bareskrim Polri,” katanya kepada media, 06 Desember 2022.
Dia menyebutkan, kedua anggota TNI itu sempat dibawa ke Mapolda Sumut. “Namun untuk penanganannya telah diambil alih Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Silakan kawan-kawan untuk update-nya tanya langsung ke Mabes ya,” katanya.
Kapendam I/BB, Kolonel Inf Rico Siagian, yang berhasil dikonfirmasi mengakui bahwa dua oknum tersebut sudah diamankan dan dalam proses selanjutnya. “Iya benar, yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam I/BB guna pemeriksaan lanjut dan proses hukum,” tegasnya. (Red)
Tinggalkan Balasan