Lampung Utara (SL) – Mantan Kepala Desa (Kades) Subik, Kecamatan Abung Tengah, Poniran HS menyatakan keberatan dan menilai cacat hukum atas pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kades Subik yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada Senin, 5 Desember 2022.
Melalui kuasa hukumnya (Poniran HS-Red), Suwardi dan rekan menegaskan pelantikan Yahya Pranoto, sebagai pengganti Poniran HS, melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurutbya, hal itu juga diperkuat dengan belum inkracht-nya persoalan ijazah paket B Poniran HS. Suwardi mengatakan Ijazah paket B yang dikantongi Poniran HS mulanya pemicu pemecatan Poniran atas jabatan Kades Subik usai dirinya memenangkan Pilkades Serentak Lampung Utara 2021 lalu.
”Klien kami menolak keras pelantikan Yahya Pranoto sebagai Kepala Desa Subik karena tidak sesuai aturan. Pelantikan itu tidak sah secara hukum,” tegas kuasa hukum Poniran HS, Suwardi dan rekan, Senin, 5 Desember 2022, di aula Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO).
Untuk itu, lanjut Suwardi, kliennya (Poniran HS.red), menolak pelantikan Yahya sebagai Kepala Desa Subik.
Suwardi meyakini, kliennya diperlakukan secara tidak adil dengan pemberhentian Poniran HS dari posisinya sebagai Kepala Desa Subik.
Sementara, hingga berita ini dirilis, belum ada kekuatan hukum tetap atas persoalan ijazah yang menyeret kliennya.
“Kami anggap pemberhentian klien kami tidak sah secara hukum serta tidak berdasarkan prosedur yang sesuai dengan aturan yang ada,” terang Suwardi dia.
Atas dasar adanya unsur kesewenang-wenangan tersebut, tambah Suwardi, kliennya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam proses tersebut pada Pengadilan Negeri Kotabumi.
Gugatan itu ditujukan pada Bupati Lampung Utara, Sekretaris Daerah, Camat Abung Tengah, dan Pelaksana Tugas Kepala Desa Subik.
“Saat ini sudah memasuki tahap mediasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kotabumi,” terangnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Lampung Utara, Iwan Kurniawan, membenarkan jika Yahya Pranoto yang menjadi peraih suara terbanyak kedua dalam Pilkades tahun 2021 lalu itu akan dilantik sebagai kepala desa.
Pelantikan tersebut telah melalui kajian hukum dari pihak yang berkompeten. “Pelantikannya dilakukan pada siang ini juga,” jelas dia.
Kasus Poniran HS bermula saat Yahya Pranoto yang sempat menjadi pesaing terdekatnya dalam Pemilihan Kepala Desa Subik pada tahun 2021 menggugat keabsahan ijazah paket B milik Poniran. Ijazah itu dikeluarkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Mengajar Sepakat, Tanjungraja.
Dalam proses yang sudah berlalu, pihak PTUN Bandarlampung memenangkan gugatan tersebut beberapa bulan lalu. Tak terima dengan putusan tersebut, PKBM Sepakat pun segera mengajukan banding pada PTUN Medan.
Saat dalam proses banding itulah Pemkab Lampung Utara menerbitkan surat keputusan pencopotan Poniran HS sebagai kepala desa meski dalam perjalanannya, PTUN Medan kembali menguatkan putusan PTUN Bandarlampung. (Ardi/Red)
Tinggalkan Balasan