Kejari Tuba Segera Pelajari Temuan BPK di Sekertariat DPRD

Tulang Bawang (SL) Kejaksaan Negeri Tulangbawang akan mempelajari segera mempelajari permasalahan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi Pimpinan DPRD yang menjadi temuan hasil audit BPK tahun anggaran 2021 sebesar Rp 360 juta di Sekertariat DPRD.

Kasi Intel Kajari Tulangbawang Rahmat Djati Waluya mengatakan, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, akan di pelajari terlebih dahulu pokok permasalahnya yang terjadi, terkait temuan hasi audit BPK tentang kebihan pembayaran tunjangan transportasi Pimpinan DPRD Tulangbawang, (7/12/2022).

Saya minta untuk buatkan laporakan secara resmi di kejaksaan,baik melalui LSM atau dari media, kalau laporan dibuat atasnama LSM lampirkan laporan tersebut dengan akte Notaris lembaga yang melaporka, kalau dibuat dari kawan-Kawan media tlong lampitakan KTA nya, ujar Rahmat.

Diberitakan sebelumnya, diduga anggaran tunjangan transportasi DPRD Tuba Tahun Anggara 2021 jadi temuan BPK sebesar Rp360.000.000. Hal tersebut terlihat dari hasil reviu dokumen dan wawancara BPK dengan Bendahara Barang, Kabag Umum dan Sekretaris DPRD pada tanggal 28 Maret 2022 diketahui bahwa Wakil Ketua DPRD walaupun sudah dikembalikan mobil dinas tersebut

Dari hasil pemeriksaan BPK diketahui bahwa Wakil Ketua I dan II diberikan tunjangan transportasi, walaupun Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II masih mempergunakan kendaraan dinas jenis Toyota Fortuner BE 1036 TZ, dan BE 1037 TZ.

Permasalahan di atas mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi sebesar Rp360.000.000,00 ((Rp15.000.000,00+Rp15.000.000,00)x12 bulan). Hal tersebut disebabkan oleh Sekretaris DPRD tidak mengikuti ketentuan dalam merealisasikan dan membayarkan tunjangan transportasi pimpinan DPRD.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pada Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.

Dan pada Pasal 16 yang menyatakan bahwa rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.

Penjelasan atas Pasal 16 diatas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan” adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya.

Kepala Bagian Keuangan DPRD Tulangbawang Anton ketika dikonfirmasi terkait hasil temuan BPK terkait kelebihan pembayara tunjangan transportasi Wakil Ketua DPRD Tuba tahun anggaran 2021 mengatakan, itu bukan bidang kami tapi di Bagian Umum, permasalahan ini akan kita rapatkan, ujarnya Anton di Ruang Kerjanya. belum lama ini. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *