Tanggamus (SL) – Dinas Kesehatan kabupaten Tanggamus angkat bicara dengan adanya dugaan monopoli penggunaan dana BLUD di puskesmas-puskesmas yang ada di Tanggamus. (Rabu, 7 Desember 2022)
Melalui sekertaris tim pembina BLUD Nasrullah mengatakan sebagai penguasa dan pengguna anggaran dana BLUD sepenuhnya ada di masing-masing KUPTD Puskesmas.
“Kami sebagai tim pembina dan puskesmas bukan OPD, kami hanya memberikan rambu-rambu dalam pengelolaan dana BLUD sepenuhnya tanggung jawab ada di kepala puskesmas masing-masing, ” ujar Nasrullah.
Imbuhnya ” memang terkadang KUPTD Puskesmas berbeda-beda dalam menghadapi rekan-rekan media maupun lembaga, mereka tidak dapat memberikan keterangan yang riil dan banyak dari mereka terkesan takut, sah-sah saja anda mempertanyakan penggunaan dana BLUD kepada mereka jangan pula di lepas ke dinas.”
Sementara menurutnya semua pengajuan perencanaan oleh Puskesmas di tahun 2021 85% di realisasikan oleh dinas khusunya di obat-obatan.
“Semua ajuan dari puskesmas hampir semua terealisasi khususnya untuk obat-obatan 85%, jadi jika ada pembelanjaan obat jumlahnya tidak banyak, jikapun ada kekurangan mereka juga tidak asal belanja harus memalui mekanisme yang berlaku walaupun dalam bentuk e- katalok,” ujarnya
Dari pernyataan Nasrullah dapat di katakan dr. Linda selaku KUPT Puskesmas Pasar Simpang memang terkesan ada yang ditutup-tutupi dalam penggunaan dana BLUD. Pasalnya pihaknya tidak mau menjawab dan memberikan keterangan kepada tim media saat di konfirmasi.
“Kalo Perihal realisasi anggaran dana BLUD itu, kami setiap bulannya sudah memberikan laporan dengan dinas kesehatan jadi silahkan untuk bapak-bapak menanyakan langsung untuk berapa-berapa rinciannya, karna kemarin juga kami sudah berkordinasi dengan kejaksaan apapun tentang dana tersebut, kami tidak berhak memberitahukannya kecuali bapak-bapak sekalian ada surat dari kepala dinas kami untuk meminta kami menjelaskannya” jawab dr. Linda pada tim media.
Berdasar keterangan dari pihak dinas kesehatan tim media selanjutnya akan mengkonfirmasi ke inpektorat dan kejaksaan negeri Tanggamus terkait intervensi dalam keterbukaan informasi publik seperti yang di katakan dr. Linda. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan