Nanang Sigit Buka Rakerda Kejati Lampung 2022

Bandar Lampung (SL)-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Nanang Sigit Yulianto membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) 2022 yang disaksikan Pejabat Utama lingkungan Kejati, Kejari, Kacabjari dan jaksa se-Lampung.

Acara yang mengusung tema “Kejaksaan Yang Profesional dan Berintegritas dalam Rangka Mendorong Produktifitas untuk Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan” itu berlangsung di Hotel Amersia Jalan Wolter Monginsidi nomor 70, Pengajaran, Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Selasa, 06 Desember 2022.

Dalam sambutannya, Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto menyampaikan sejumlah tujuan dari rapat kerja yang dilaksanakan. Menurutnya, selain untuk mempererat tali silaturahmi, Raker bertujuan sebagai bentuk monitoring.

Tak hanya itu, melalui Raker tersebut pimpinan diharapkan berperan aktif menghimbau Jaksa se-Lampung untuk dapat menerapkan norma agama, norma susila, norma kesopanan dalam penerapan tugas. Kemudian, memperhatikan rasa keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan dalam masyarakat.

Lebih jauh, Kajati juga menghimbau agar para Jaksa dapat meraih kredibilitas yang baik dan wajib memegang teguh kode perilaku sesuai Kode Etik Profesi Jaksa yang berintegritas sesuai Perja nomor Per 014/A/Ja/11/2012.

“Jaksa di tuntut kerja cerdas, profesional, dan berintegritas. Dan saya ingatkan, bahw jaksa dilarang memberikan atau menjanjikan sesuatu yang dapat memberikan keuntungan pribadi secara langsung maupun tidak langsung bagi diri sendiri maupun orang lain dengan menggunakan nama atau cara apapun,” jelasnya.

Jaksa juga dilarang meminta atau menerima hadiah atau keuntungan dalam bentuk apapun
Jaksa juga dilarang menangani perkara yang mempunyai kepentingan pribadi atau keluarga, atau finansial secara langsung maupun tidak langsung, melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan para pihak yang terkait dalam penanganan perkara.

Jaksa dilarang memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, merekayasa fakta-fakta hukum dalam penanganan perkara, menggunakan kewenangannya untuk melakukan penekanan secara fisik dan/atau psikis, menggunakan barang bukti dan alat bukti yang patut diduga telah direkayasa atau diubah atau dipercaya telah didapatkan melalui cara-cara yang melanggar hukum.

“Rapat kali ini merupakan rapat Kerja dengan pola yang baru. Di mana Raker dapat menunjang kegiatan Rapat Kerja Nasional, Pra musyawarah perencanaan pembangunan, musyawarah perencanaan pembangunan, serta rapat evaluasi capaian kinerja semester I dan penyusunan bahan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia agar selaras dengan arah kebijakan dan sasaran Pembangunan Nasional,” pungkasnya.

Selanjutnya Acara di lanjutkan dengan paparan dari masing masing Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri se-Lampung terkait Capaian Kinerja tahun 2022. (Rls/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *