Polisi Periksa 18 Saksi Kasus Bom Bunuh Diri Eks Napiter Agus di Mapolsek Astana Anyar Bandung

Bandung (SL)-Pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terkait peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung pada Rabu 7 Desember 2022 pukul 08.20 WIB lalu. Alhasil, buntut bom bunuh diri tersebut 18 orang saksi diperiksa.

Dilansir tvonenews, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa polisi tengah melakukan  pendalaman dan juga meminta keterangan terhadap 18 orang saksi tersebut. Diketahui 18 orang saksi itu terdiri dari 6 anggota Polsek Astana Anyar, 9 masyarakat sipil dan 3 diantaranya pihak keluarga pelaku.

“Pihak keluarga pelaku ini akan dimintai keterangan terkait peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Polsek Astana Anyar, Bandung. Bila ke-3 pihak keluarga pelaku ini tidak ada keterlibatan setelah pemeriksaan, pihak kepolisian akan mengembalikan kepada keluarga,” terang Ahmad, Jumat, 09 Desember 2022.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa bom bunuh diri yang terjadi di Mapolsek Astana Anyar pada Rabu 7 Desember itu, memakan korban hingga 11 orang. Adapun satu dari 11 orang korban yang merupakan anggota Polisi dinyatakan tewas.

Informasi yang dihimpun, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan identitas pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat itu bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim. “Hasil sidik jari dan face recognition identik menyebutkan identitas pelaku Agus Sujatno,” ungkap Kapolri dikutip tenggulangbaru.

Fakta baru mengungkapkan, Agus adalah mantan narapidana kasus teroris. Ia pernah ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan selama empat tahun terkait kasus terorisme dan dibebaskan pada Maret 2021 lalu. Kapolri mengatakan, Agus juga teridentifikasi masuk dalam jaringan JAD Bandung, Jawa Barat.

Kapolri meneruskan, di TKP ditemukan belasan kertas bertuliskan protes terkait rancangan KUHP yang baru saja disahkan yang di dalamnya terkait masalah zinah dan sebagainya. “Dan tentunya semua kita dalami,” jelas Kapolri. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *