Sumatera Selatan (SL)- Dalam Kasus dugaan korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) tahun 2019, di Kabupaten Banyuasin, Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga tersangka, Senin 12 Desember 2022 malam.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Mohammad Radyan, mengatakan, ketiga tersangka tersebut diantaranya mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin yang saat ini menjabat staf khusus Bupati Banyuasin, Zainuddin, Sarjono PPATK, dan Ateng selaku Konsultan dalam kegiatan tersebut. “Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan dititipkan di Lapas Rutan Pakjo Palembang,”katanya.
Sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pertanian Provinsi Sumsel, terkait kasus dugaan korupsi program Serasi tahun 2019 di Kabupaten Banyuasin. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti baru terkait kasus dugaan korupsi Serasi di Kabupaten Banyuasin yang sedang dalam tahap penyidikan.
Menurut Mohammadd Radyan, kegiatan yang memakai anggaran dari Kementerian Pertanian sejak tahun 2019 lalu diduga menjadi ladang korupsi oleh para tersangka. usai penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel saat ditanya awak media Mohammadd Radyan membenarkan penggeledahan tersebut berhubungan dengan kasus tersebut “Ya benar pagi ini dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Sumsel,” katanya.
Mohammadd Radyan mengatakan, dalam proses penyidikan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi diantaranya, Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) hingga para saksi dari pihak provinsi dan kabupaten.
Diketahui program SERASI menggunakan dari APBN yang merupakan program dari Kementrian Pertanian untuk provinsi-provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Selatan. (Red)
Tinggalkan Balasan