Kota Bandar Lampung Dapat Hibah Aset KPK Sitaan Dari Terpidana Korupsi Agung Ilmu Mangkunegara

Bandar Lampung (SL)–Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapat hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tiga aset tanah dan bangunan milik eks Bupati Lampung Utara terpidana kasus korupsi Agung Ilmu Mangkunegara yang ada di Bandar Lampung.

Dari lima aset milik Agung tersebut hanya tiga yang akan dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung. “Pemkot mendapat hibah dari KPK sebidang tanah di Sepang Jaya, tanah dan ada bangunan kecil di Kecamatan Kedaton juga tanah dan bangunan di Kecamatan Kedaton,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M Ramdhan, Selasa 13 Desember 2022.

Saat ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan mengajukan surat serta administrasi lainnya guna melengkapi kelengkapan administrasi dari bangunan serta tanah tersebut. “Dan jika sudah dianggap lengkap aset hibah itu menjadi aset Pemkot,” ujarnya.

Menurut Ramdhan, untuk pengelolaan aset berupa tanah dan gedung Mandala Alam, Pemda akan membentuk Unit Pelaksana Tugas (UPT) sebagai mengelola gedung itu. “Untuk Mandala Krida, gedung itu kan bisa disewakan, untuk itu Pemkot akan membuat UPT untuk mengelolanya,” katanya.

Ramdhan menjelaskan, pertemuan proses hibah dihadiri langsung Walikota Eva Dwiana dengan KPK itu di Gedung Merah Putih pada tanggal 8 Desember 2022 kemarin. “Pertemuan dengan KPK pada tanggal 8 Desember 2022 itu dihadiri walikota juga Kepala Inspektorat,” ucapnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *