Polda Lampung Tangkap Penjual Beras Raja Udang Palsu

Bandar Lampung (SL)-Polisi menangkap seorang warga Jalana Bakau, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, karena terlibat pemalsuan karung merek beras Raja Udang. Pelaku menggunakan karung Merek Raja Udang, kemudian diisi beras olah sendiri, lalu dipasarkan seolah olah asli Raja Udang, Kamis 15 Desember 2022.

Dari Toko milik K, Tim Krimsus Polda Lampung mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin jahit karung beras, satu unit timbangan digital, dan 74 karung beras kosong. Kemudian lima gulung benang jahit, 11 bal isi 400 karung beras kosong ukuran 10 Kg, dan 105 karung berisi produk beras.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman melalui Humas Polda Lampung membenarkan bahwa pihaknya menangkpa pelaku memalsukan merek dagang tanpa hak, yang telah terdaftar secara hukum dengan nomor sertifikat IDM 000316833.

Pelaku dengan sengaja dan tanpa hak, memperdagangkan produk beras kemasan kilogram merek Raja Udang. “Kasus ini terungkap, berawal dari pemilik merek mengetahui adanya toko menjual beras dengan merek sama. Namun saat dicek, kualitas beras dan harganya nampak ada yang berbeda,” kata Arie Rachman.

Dari informasi tersebut, pemilik merek dagang asli memerintahkan karyawannya untuk memeriksa dan membeli beras di toko pelaku K. Diketahui pelaku menjual produk beras ke grosir Rp108 ribu perkarung isi 10 Kg. “Saat pembelian, pelaku K ini tidak memberikan nota ke konsumennya. Kemudian pelaku K saat menjual beras dengan produk orang lain itu, tidak pernah meminta izin dari pemilik merek,” ujarnya.

Kasusnya kini ditangani Ditkrimsus Polda Lampung. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polda Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *