Hakim Tolak Gugatan Prapradilan Firli, Ketua KPK Nonaktif Itu Mengaku Kaget?

Jakarta, sinarlampung.co-Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait sah tidaknya penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima.

Hakim juga mengabulkan eksepsi dari pihak Polda Metro Jaya. Status tersangka Firli pun dinyatakan sah. “Permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 19 Desember 2023.

Salah satu pertimbangan hakim ialah permohonan yang diajukan oleh Firli tak sekadar terkait urusan formil. Hakim juga menyatakan Firli menyerahkan bukti yang tidak terkait dengan praperadilan ini. Hakim Imelda juga menegaskan status Firli sebagai tersangka dianggap sah. Sebab, penetapan tersangka dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. “Mengabulkan Eksepsi Termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima,” tutur dia.

Adapun, gugatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Firli perihal sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dalam petitumnya, Firli meminta hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Firli Bahuri meminta hakim menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/325/XI/RES.3.3./Ditreskrimsus, tertanggal 22 November 2023 yang ditetapkan Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Firli kemudian meminta hakim menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor: SP.Sidik/6715/X/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus, tertanggal 09 Oktober 2023, dan sprindik Nomor: SP.Sidik/7539/XI/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus, tertanggal 23 November 2023, yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

Untuk diketahui, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan pada 24 November 2023, atas penetapan tersangka kasus pemerasan SYL. Dia menggugat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait penetapannya sebagai tersangka.

Polisi sudah memeriksa Firli sebagai tersangka sebanyak dua kali pada 1 Desember 2023 dan 6 Desember 2023. Dalam kasus ini, Firli diduga melakukan pemerasan pada perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di 2021. Polisi sudah mendapati sejumlah barang bukti salah satunya pencatatan valuta asing senilai Rp 7,4 miliar. Selain itu, terdapat 91 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

Firli Kaget

Firli Bahuri saat konferensi Pers di Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa 19 Desember 2023. Firli mengaku kaget dengan pemberitaan media massa yang menyebutkan gugatan praperadilannya ditolak hakim, padahal menurut Firli tidak.

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menegaskan gugatan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL oleh Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bukan ditolak tetapi tidak diterima.

Firli mengaku kaget saat mendengar berita yang mengatakan gugatannya ditolak. Sebab bunyi putusan hakim tunggal PN Jaksel dalam persidangan tidak menyatakan menolak.

“Saya kaget karena dalam putusan pengadilan tidak begitu bunyinya. Putusan hakim PN Jaksel menyebutkan, mengakhiri permohonan pemohon tidak diterima, bukan ditolak,” kata Firli saat jumpa pers di Kopi Timur, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.

Terkait putusan tersebut, Firli mengaku menghormatinya. Sekaligus mengklaim berkomi untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. “Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat. Bukan negara kekuasaan (machstaat),” katanya.

Lebih lanjut Firli berharap proses hukum tersebut juga dapat berjalan secara adil. Selain juga meminta kepada semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadapnya. “Tolong tidak ada yang menghakimi seseorang. Kita patuhi asas praduga tak bersalah,” kata Firli. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *