Lampung Timur (SL)-Laskar Merah Putih Kabupaten Lampung Timur, melaporkan lima anggota komisioner KPU Lampung Timur ke Badan Pengawas Pemilu terkait adanya pengurus Partai Politik yang di terima jadi Paniti Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal itu juga pasca ramai pemberitaan terkait dugaan kecurangan dalam perekrutan PPK oleh KPUD Lampung Timur, Senin 19 Desember 2022.
Ketua Laskar Merah Putih MACAB Lampung Timur Amir Faisol,SH pihaknya melaporkan komisioner KPUD Lampung Timur ke Bawaslu Kabupaten Lampung Timur. Pengaduan tersebut di terima langsung oleh Komisioner Bawaslu divisi bidang penanganan pelanggan data dan informasi, Winarto. Pengaduan LMP Nomor : No : 001/Lmp-Macab/Lamtim/XII/2022 tertanggal 19 Desember 2022
“Temuan kami indikasi pengurus parpol tingkat kabupaten di terima atau di loloskan menjadi PPK. Dan dalam pengumuman PPK nomor : 566/PP..04.1-Pu/1807/ 2022 tentang penetapan hasil seleksi panitia pemilihan kecamatan untuk pemilihan umum tahun 2024 tanggal 14 Desember 2022 di temukan banyak yang di loloskan adalah nilai seleksi tertulis yang rendah,” ujar Amir.
“Sedangkan banyak yang nilai hasil seleksi tertulis nya tinggi tidak lolos atau tidak di terima sebagai PPK. Itu ada dalam pengumuman tanggal 8 Desember 2022. Contoh Kecamatan Way Jepara nilai hasil seleksi tertulis 102 tidak di terima atau tidak masuk 5 besar PPK Kecamatan way Jepara,” tambany.
Dari kedua poin tersebut, selaku ormas yang ada di lampung timur yang menginginkan pemilu yang jujur dan adil dan bagian dari masyarakat yang memantau proses Pemilu. “Jika begini, kami yakini tidak ada kejujuran dan keadilan lagi di Lampung Timur. Jika mau pemilu 2024 berjalan sesuai dengan tujuan pemilu maka kami meminta KPUD Lampung timur membatalkan hasil seleksi PPK yang telah di umumkan,” kata Amir. (Red)
Tinggalkan Balasan