Kota Metro (SL)-Jadi pemicu banjir, Daerah Aliran Sungai (DAS) dekat area Hotel Aidia Grande dan kost Lintang Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, hingga kini masih dikeluhkan warga sekitar. Sebab, DAS yang diduga melanggar dan pernah ditinjau Wali Kota itu tak kunjung selesai persoalannya.
DAS yang berada tepat di belakang Hotel Aidia Grande itu mengalami penyempitan ukuran, sehingga tiap hujan turun acapkali meluap dan merendam rumah warga yang dekat dengan lokasi. Penyempitan diduga karena adanya bagian bangunan hotel dan kost Lintang yang telah memakan ukuran aliran DAS. Akibatnya, rumah warga kerap mengalami banjir ketika turun hujan lebat.
Salah satu warga yang merupakan RT 045 Kelurahan Metro yang tinggal di belakang Hotel Aidia Grande, Sri mengatakan, bila hujan turun rumahnya kerap tergenang air dari luapan saluran irigasi yang terhambat. “Air naik sampai masuk dapur pas hujan deras, sepinggang, rumah sebelah itu aja sampai hampir tenggelam. Tempo hari itu ketika hujan, air masuk lumayan tinggi,” ujarnya, Senin, 19 Desember 2022.
Dia melanjutkan, soal penyempitan DAS, warga setempat sempat didatangi pihak hotel yang mengaku telah diberi izin dari Wali Kota. “Mereka bilang sudah diberi izin Wali Kota dan sudah menghubunginya waktu banjir di sini. Tidak lama kemudian sekitar pukul 11.00 WIB, pak Wali datang dengan rombongan ke permukiman kami dan Hotel Aidia, jadi ya sudahlah,” ucapnya pasrah.
Hal serupa juga dikatakan Yulia yang juga mengeluhkan tindakan Pemkot Metro atas persoalan banjir yang hingga kini belum terselesaikan. “Padahal wali kota sudah meninjau lokasi sini dan banjir ini juga tidak hanya sekali. Kalau pas meluap itu banyak ular yang muncul ke permukaan. Sudah ada beberapa kali pertemuan juga pihak kost lintang dan Hotel Aidia, tapi entah pada ngomongin apa mereka, sampai saat ini belum ada penyampaian solusinya,” ujarnya.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pengairan serta Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 Tentang Sungai, jarak 10-20 meter dari bibir sungai dilarang untuk didirikan bangunan. Batas tersebut merupakan garis sempadan sungai yang harus jadi rujukan.
Lalu, Pasal 5 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau telah menetapkan mengenai lebar garis sempadan sungai.
Sementara, dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, terdapat ancaman pidana bagi pelanggar daerah aliran sungai. Dimana setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan kerusakan air dan prasarananya dan pencemaran air sebagaimana dalam pasal 25 huruf b dan d, dan pasal 36, dapat dipidanakan paling lambat tiga tahun, paling lama sembilan tahun, dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Sedangkan, bila sengaja melakukan kegiatan konstruksi prasarana sumber daya untuk kebutuhan usaha, tanpa izin seperti dimaksud pada pasal 40 ayat 3 dapat dipidanakan tiga tahun penjara dengan denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan