Bandar Lampung (SL)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menangani tiga perkara pelaku pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ilegal. Dua dati tiga perkara itu sudah dilimpahkan ke tahap II dan dinyatakan lengkap P21 dan saat ini sudah ditangani oleh kejaksaan.
“Benar ada tiga perkara tahun ini yang diproses. Dua perkara dilimpahkan ke tahap II karena dinyatakan lengkap P21 dan saat ini ditangani Kejaksaan,” kata Direktur Reserse kriminal khusus Kombes Pol Arie Rachman mendampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, Selasa 20 Desember 2022.
Menurut Arie Rachman tersangka inisial, S (52) warga Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, yang melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan di Desa Dono Mulyo, Kecamatan Banjit, Way Kanan. Dari lokasi Desa Dono Mulyo, diamankan barang bukti berupa satu set mesin gelundung, empat stick mesin gelundung, air raksa, semen, satu set regulator, dan gas koi.
“Tersangka kita jerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Perkara kini di proses sidik dan P 21 juga dilakukan tahap II ke Kejaksaan pada Oktober 2022 lalu,” katanya.
Kasus lainnya, lanjut Arie Rachman adalah penindakan penanganan pasir yang tidak memiliki izin usaha petambangan di Desa Sukorahayu, Lampung Timur. Kasus ini melibatkan tersangka T (49) warga Dusun II, Desa Sukorahayu, Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit alat sedot mesin diesel dan satu unit alkon.
“Tersangka dijerat Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara telah diproses sidik dan P21 juga dilakukan tahap II ke kejaksaan juga pada Oktober 2022,” katanya.
Perkara lain, kata Arie Rachman, adalha juga penindakan penambangan emas yang tidak memiliki ijin usaha di Kabupaten Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama, yang sudah habis masa izin. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat ijin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp100 miliar. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan. Kita sudah memeriksa saksi- saksi dan dilakukan pemeriksaan dari ahli pertambangan dan ahli hukum,” kata Arie Rachman. (Red)
Tinggalkan Balasan