Bandar Lampung (SL)-Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung mengungkap tiga kasus tindak pidana penjualan dan perburuan satwa dilindungi. Satu kasus di Tulang Bawang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Dari tiga perkara itu, petugas mengamankan tiga tersangka dengan jerat tiga undang-undang. Para tersangka kini akan menjalani sidang. Berkas perkara sudah P21, Rabu 21 Desember 2022.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman mengatakan dalam upaya membongkar kasus penyeludupan dan perburuan satwa dilindungi, Tim Subdit IV mengunakan pola undervocer buy atau pola transaksi tersebunyi. “Di Tulang Bawang, petugas menangkap pria yang akan menjual trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi,” kata Arie mendamoingi Kapolda Lampung Irjen Pol Akhmad Wiyagus, kepada wartawan.
Menurut Arie, dai transaksi di Tulang Bawang itu, petugas menangkap RI (23), warga Desa Dente Makmur, Tulang Bawang, berikut barang bukti barang bukti berupa satu ekor trenggiling yang sudah mati, dua ekor trenggiling yang masih hidup, satu unit sepeda motor, dan uang sebesar Rp600 ribu.
Kemudian dilakukan pengembangan, dan kembali ditangkap KF (37), warga Bengkulu, yang diamankan di Jalan RA Basyid Tanjung Senang, Bandar Lampung. “Dari tersangka KF, petugas mengankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling. Tersangka RI dikenakan Pasal 40 ayat (2), juga terhadap KF dijerat Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA dan Ekosistem dengan ancaman hukuman selama lima tahun,” katanya.
Untuk perkara dengan tersangka RI dan KF, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. “Berkas perkara tersangka RI dan KF sudah P21, dan menunggu jadwal sidang. Berkas dan tersangka sudah kita limpahkan,” katanya.
Untuk kasus lainnya, Tim juga menangkap pelaku penyeludupan satwa dilindungi berupa berbagai jenis burung, saat berada di Jalan Terusan Ryacudu, Lampung Selatan. Tersangka Windhu W (33), warga Sumatera Selatan, membawa satu unit mobil berisi tujuh keranjang berisi ratusan ekor burung, berupa 19 ekor burung nuri, 51 ekor burung betet, 41 ekor burung srindit, dan satu ponsel.
“Tersangka W dijerat pasal Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B juncto Pasal 40 ayat 21 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990, juga dengan ancaman selama lima tahun dan perkara satwa dilindungi. Berkas perakar dan tersangka juga sudah sampai tahap II atau P21, dan dilimpahkan ke JPU Kejati Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan