Pringsewu (SL) – Suherni Bunda PAUD Pekon Banjarejo Mendapatkan Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Kategori Teladan 1 Bunda PAUD Desa. Apresiasi ini diberikan berdasarkan hasil seleksi yang telah dilaksanakan pada tahun 2021 terhadap Bunda PAUD Provinsi, Bunda PAUD Kabupaten, Bunda PAUD Kecamatan dan Bunda PAUD Desa se-Indonesia. Dan mengacu pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor : 219/P/2022 tentang penerima Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional Tahun 2021. (Kamis, 22 Desember 2022)
Ny. Rusdiana Adi Erlansyah menyerahkan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional, usai upacara peringatan Hari ibu ke 94 di lapangan Pemda Kabupaten Pringsewu. Turut hadir dalam acara tersebut Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, S.E., M.M., Ketua DPRD Pringsewu Suherman, S.E., Sekda Pringsewu Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. bersama jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, Ketua DWP Kabupaten Pringsewu Sri Prihatin Heri Iswahyudi beserta para ketua dan anggota DWP instansi lainnya, Ikada, Bhayangkari, Persit Kartika Chandra Kirana, Adhyaksa Dharmakarini, Dharmayukti Karini, serta organisasi wanita yang tergabung dalam GOW Kabupaten Pringsewu.
Dilain sisi Herman, Kepala Pekon Banjarejo sangat mendukung Pendidikan Anak Usia Dini yang ada di Pekon Banjarejo Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.
” PAUD menjadi konsentrasi skala prioritas dalam RPJMDesa untuk mengupayakan PAUD Holistik integratif agar PAUD terintegrasi dengan Posyandu, BKB dan Rumah Pekon Sehat dalam satu atap” ungkapnya
Bentuk keseriusan Kepala Pekon dalam mewujudkan PAUD Holistik integratif tersebut sudah diprogramkan sejak 2020 melalui Musrembangdes hingga saat ini belum terealisasi dikarenakan Penggunaan Dana Desa belum bisa digunakan untuk pembangunan PAUD.
” Insyaallah, di tahun 2023 akan dibangun PAUD HI, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 yaitu pada SDGs Desa 4: pendidikan Desa berkualitas yang berbunyi pada ayat b). pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana atau prasarana pendidikan anak usia dini, termasuk buku, peralatan belajar dan wahana permainan; dan ayat e). bantuan insentif pengajar pendidikan anak usia dini/taman kanak-kanak/taman belajar keagamaan, taman belajar anak, dan pusat kegiatan belajar masyarakat.” Tutup Herman. ( Wisnu/Wagiman)
Tinggalkan Balasan