Bandar Lampung (SL)-Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah menerbitkan 13.200 Nomor lnduk Berusaha (NIB) untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) p<span;>eriode 4 Agustus 2021 sampai 21 Desember 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis DPMPTSP Muhtadi Arsyad Temenggung, mengatakan 13.200 NIB yang diterbitkan tersebut, terbagi dari PMDN yaitu sebanyak 13.198 NIB meliputi, 12.994 UMK dan non UMK sebanyak 204. Sementara, PMA berjumlah 2.
Di kesempatan itu, Ia juga menjelaskan terkait sebaran proyek atau jenis usaha berdasarkan resiko, perkecamatan usaha. Juga sebaran perizinan berdasarkan jenis serta status perizinan.
“Adapun sebaran proyek atau jenis usaha berdasarkan resiko berjumlah 37.081, terdiri dari proyek resiko rendah 22.867, Proyek resiko menengah rendah 3.197, proyek resiko menengah tinggi 8.014 dan proyek resiko tinggi 3.003,” paparnya saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Desember 2022.
Lebih jauh menurutnya, peringkat sebaran proyek teratas di Kota Bandar Lampung ada di kecamatan Sukarame yakni berjumlah 3.368, Kecamatan Kemiling 3.100, Tanjung Karang 2.825 dan Kecamatan Rajabasa sebanyak 2.716. Kemudian yang termasuk lima besar adalah Kecamatan Way Halim 2.710.
Ditambahkannya, Top 5 KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yaitu industri produk makanan lainnya sebanyak 1.488, Industri produk roti dan kue 627, perdagangan besar makanan dan minuman lainnya sebanyak 105. Rumah dan warung makan 581 termasuk pedagang eceran makanan, minuman, dan tembakau di toko-toko.
Sebaran perizinan berdasarkan jenis terdiri dari Persyaratan dokumen sebanyak 10.992. Sertifikasi standar 2.531. UMKU 1.383 dan izin 192. status perizinan berjumlah 15.098. Terdiri dari izin terbit/SS terverifikasi 1.628. Menunggu verifikasi persyaratan 721 dan terbit otomatis 12.749.
“Program 2023 ini akan diadakan fasilitas pengurusan NIB disetiap 20 kecamatan di Kota Bandar Lampung yang diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memahami aplikasi Online Single Submission-Risk Aproach atau OSS-RBA. Layanan ini kita sebut dengan ‘Layanan Berbantuan’ yang lebih fokus pada pendampingan,” jelasnya.
Tahapan pendampingan, lanjut dia, dimulai dari permohonan pembuatan akun email, hingga pembuatan akun OSS-RBA. Tahap selanjutnya, yakni permohonan perizinan.
Ia juga menegaskan pentingnya NIB sebagai legalitas usaha, program bantuan serta data base pemerintah kota.“NIB sangat penting karena merupakan legalitas usaha. NIB juga sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan baik berupa dana maupun alat. NIB merupakan data base yang akan dipeegunakan untuk menyusun program,” tegasnya.
“NIB juga bisa digunakan untuk kemitraan agar program tepat sasaran. Misalnya, Kecamatan A bisa dilihat banyaknya pelaku usaha UMKM, dengan ini pemerintah kota bisa memberikan dukungan, bantuan modal serta dukungan teknis berupa pelatihan agar produknya bisa dijual di supermarket,” kata dia.
Pelayanan dan perizinan harus ditingkatkan baik untuk izin usaha maupun izin non usaha. “Non usaha seperti mahasiswa memerlukan izin untuk penelitian melalalui Kesbangpol dengan aplikasi fulltime,” ujar Muhtadi.
Tak berhenti sampai disitu, pemerintah pusat memberikan kemudahan dan pengawasan terhadap izin tersebut. “Masyarakat juga harus jujur saat input data dengan usaha resiko tinggi tetapi didaftarkan menjadi usaha resiko rendah atau menengah. Contohnya, restoran dengan jumlah kursi 100 tapi saat input data 50 kursi. Ini akan kita awasi dari tim Pemkot,” imbuhnya.
Namun disamping itu semua, Muhtadi berpesan agar para pegiat usaha memikirkan dampak lingkungan dan masyarakat. “Dampak terhadap lingkungan dan masyarakat harus diantisipasi, terutama sampah dan limbah. Maka disertakan surat pernyataan terutama tentang kebersihan lingkungan. Bila ada pelanggaran akan kita berikan sangsi administrasi berupa surat teguran,” ujarnya.
Ia berharap agar semua pelaku usaha mikro, kecil, menengah dan besar memiliki izin usaha yang merupakan legalitas kegiatan usaha. “kegiatan usaha harus sesuai dengan izin. Artinya, harus taat pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Berikan kenyamanan pada investor. Investor baru melakukan persiapan sudah diusik-usik. Dengan ini pelaku usaha merasa tidak nyaman. Ada pemerintah yang akan menegur mereka. Masyarakat sebaiknya melakukan pengawasan kerjasama dengan pemerintah,”
“Investor membuat perekonomian tumbuh dan berkembang serta menambah Pendapatan Asli Daerah atau PAD. PAD untuk program yang ditujukan pada masyarakat. Seperti program kesehatan dan pendidikan gratis Semua bisa kita lakukan jika PAD meningkat. Jadi, kenyamanan investor penting sekali,” imbaunya.
Dengan bangga ia juga mengatakan, pada tahun 2021-2022 Bandar Lampung mendapatkan Penghagaan dari Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Institusi Pelayanan Publik dengan predikat Prima atau A. “Ini artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan harapan pemerintah pusat. Penilaian KPK dengan skor 95. Serta dari Ombudsman katagori Zona Hijau,” tutupnya. (Heny)
Tinggalkan Balasan