Lampung Selatan (SL)-Mantan bakal calon anggota PPK asal Natar melaporkan oknum komisionir Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat, 23 Desember 2022.
Laporan bakal calon anggota PPK kecamatan Natar KPU kepada Bawaslu Lampung Selatan lantaran merasa dirugikan atas pertanyaan yang diajukan oleh komisionir KPU saat mengikuti test wawancara karena dianggap tidak sesuai dengan materi tentang kepemiluan.
Dalam keterangannya kepada Bawaslu, Iskandar yang mewakili rekan-rekannya mengungkapkan pada proses test wawancara berlangsung. “Jadi pertanyaannya seperti ini, pada saat Pilbup Lampung Selatan Abang memilih siapa dan saya jawab itu Rahasia, Apakah dengan dasar itu saya yang mendapat Rangking 2 se-kecamatan Natar dengan Nilai 94, dinyatakan tidak lolos, sementara Rangking Pertama dengan nilai 96 hanya terpaut dua dinyatakan lolos,” terangnya.
Sementara, lanjutnya, calon PPK Natar yang lolos, yaitu rangking 1,5,11,15,16, dua ranhking terakhir dengan nilai 84. “Sementara saya, jangankan lolos menjadi anggota PPK, masuk 10 besar saja tidak. Dengan dasar pertanyaan saat test tersebut, apa indikator penilaian untuk lolos menjadi penyelenggara pemilu 2024,” jelas Iskandar Kepada Bagian Penerima Laporan Bawaslu Lampung Selatan Arif Sulaiman.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung Selatan Kordiv Hukum Khoirul Anam kepada media dalam pesan singkat via WhatsApp mengatakan, akan membuat kajian awal paling lambat dua hari setelah menerima laporan.
“Terkait laporan yang telah disampaikan mantan calon anggota PPK kecamatan Natar, kami bawaslu lampung selatan akan membuat kajian awal paling lambat 2 hari sejak laporan disampaikan,” ujarnya.
Dikatakannya, Kajian awal ini untuk meneliti keterpenuhan syarat formil dan matril laporan dan juga menentukan jenis dugaan pelanggatan.
Selain melapor Ke Bawaslu Iskandar dan rekan juga menyerahkan surat ke KPU Lamsel, Ombudsman dan KIP Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan