Natal 2022 Lapas Kota Agung Berikan 3 WBP Remisi Khusus Hari Raya

Tanggamus (SL) – Tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung dapatkan remisi khusus pada perayaan Natal 2022 yang digelar dengan penuh sukacita di Gereja Imanuel Lapas Kotaagung, (Minggu, 25 Desember 2022).

Kalapas Kota Agung, Beni Nurrahman memberikan langsung remisi khusus tersebut kepada WBP. Dalam sambutannya, Ia berpesan kepada para WBP,
“Kami harap, tujuan baik pemberian remisi khusus ini dapat terwujud. Tidak lain, agar kalian dan teman-teman warga binaan semakin termotivasi untuk menggerakkan hati agar menyadari kesalahannya, sehingga senantiasa memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana”, imbuhnya.

Dari total 461 WBP di Lapas Kota Agung per-24 Desember 2022, tercatat ada 3 (tiga) orang warga binaan yang beragama Nasrani dan seluruhnya mendapatkan remisi khusus hari raya.
“Pemberian remisi khusus ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, pemberian remisi ini merupakan salah satu hak Warga Binaan yang harus diberikan jika telah memenuhi syarat berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan”, terang Beni.

Ia menerangkan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh WBP berdasarkan undang-undang tersebut, yakni telah menjalankan masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kotaagung.

Ketiga warga binaan Lapas Kota Agung yang diusulkan menerima remisi terdiri 2 (dua) orang mendapat 15 hari, dan 1 (satu) orang mendapat remisi satu bulan. Adapun para warga binaan yang mendapatkan remisi merupakan WBP terkait kasus pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *