Anggota Fraksi Nasdem DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana Didakwa Korupsi Fee Proyek P3TGAI 

Bandar Lampung (SL)-Anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Nasdem, Wiwik Yuliana menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). di beberapa Desa di Lampung Timur. Dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis 22 Desember 2022.

Wiwik Yuliana duduk sebagai terdakwa perkara tindak pidana korupsi, karena melakukan pungutan paksa terhadap beberapa desa yang akan menerima Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi.

Padahal program tersebut merupakan program usulan aspirasi Dewan, yang disimpulkan berdasarkan pertemuan para warga dengan Anggota DPR RI Tamanuri dalam masa reses pada Januari 2021 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebutkan saat telah diterimanya usulan itu, Wiwik Yuliana akhirnya meminta komitmen kepada Kepala Desa calon penerima bantuan, dengan besaran 10 persen.

Selain itu, melalui dua tim suksesnya yang juga menjadi Terdakwa dalam perkara ini yaitu Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto, Wiwik disebut memerintahkan untuk penerima bantuan adalah desa yang bersedia berkomitmen memenangkan dirinya untuk kembali menjadi Anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Wiwik Yuliana memerintahkan Tohirin Irianto dan Ahmed Sucipto selaku anggota tim dari Terdakwa, untuk mencari desa-desa yang menjadi daerah pemilihan Terdakwa Wiwik Yuliana yang mau berkomitmen untuk bekerja sama memenangkan Terdakwa untuk kembali terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, “Selain itu terdakwa Wiwik Yuliana juga meminta uang sebesar 10 persen dari total bantuan,” ucap Jaksa membacakan dakwaannya.

Jaksa melanjutkan, Terdakwa Wiwik Yuliana turut mengancam kelompok desa, jika tidak berkomitmen dan memberikan setoran yang diminta itu maka bantuan akan dialihkan ke desa lainnya, dan tak akan diberikan lagi pada tahun mendatang.

Sebelumnya Wiwik Yuliana ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Wiwik diduga melakukan pungutan liar dengan cara meminta dengan paksa sejumlah uang dari sejumlah kelompok penerima bantuan sebesar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.

Adapun bantuan proyek itu diperuntukkan untuk 10 desa yakni delapan desa di Kecamatan Batang Hari dan dua desa di Kecamatan Sekampung. Masing-masing desa mendapatkan bantuan dengan anggaran sebesar Rp 195 juta.

Dalam kasus itu Wiwik Yuliana ditetapkan menjadi tersangka bersama dua bawahannya Tohirin Irianto dan Sucipto yang berperan sebagai pengambil dana. Secara bersama-sama mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 169 juta. Polisi mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa uang tunai senilai Rp 157 juta, satu unit laptop, 12 unit handphone serta beberapa dokumentasi surat.

Wiwik dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau 12 Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman penjara maksimal 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Pasca ditetap tersangka, Wakil Ketua Bidang Media dan Komunikasi Publik DPW Partai Nasdem Lampung, Rakhmat Husein DC mengungkapkan, partai sangat menyayangkan ada kader yang terjerat kasus korupi. “Pertama sudah dingatkan jauh sebelumnya bahwa kader dilarang korupsi apalagi melakukan pungli-pungli dalam suatu proyek,” katanya Jumat 12 Agustus 2022 lalu.

Husein menegaskan, pihaknya akan segera melakukan rapat internal untuk membahas kasus ini. Bagaimana pun, kasus ini harus menjadi perhatian partai. Dan Partai juga tetap menghormati proses hukum yang sedang bergulir di Polres Lampung Timur. “Kita menghormati proses hukum yang dilakukan Polres Lampung Timur dan kami mendukung,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *