Bandar Lampung (SL)-Lampung Corruption Watch (LCW) mengingatkan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait penanganan dugaan korupsi dana hibah Koni Lampung, yang hingga saat ini belum juga terselesaikan meski sudah ditemukan kerugian negara dan proses penyidikan yang tengah berjalan sejak tahun 2021 lalu.
Direktur LCW, Juendi Leksa Utamamengatakan belum adanya tersangka dalam kasus dugaan pidana hibah KONI Lampung, tahun anggaran 2020, itu menjadi tanda tanya dan narasi aneh yang kerap disampaikan ke publik.
Dimana yang terbaru, Kamis 22 Desember 2022 Kepala Kejati Lampung dalam konferensi pers menyampaikan pihaknya tengah mendalami niat jahat dalam kasus tersebut.
Padahal jelas dalam prosedur hukum kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyelewengan dana APBD itu, telah diterbitkan oleh tim audit independen yaitu sebesar Rp2,5 miliar lebih, yang disebutkan telah dikembalikan oleh pihak KONI.
Menurut Juendi Leksa Utamapengembalian kerugian negara, tidak menutup perbuatan tindak pidana kasusnya dan seharusnya dapat diselesaikan segera.
“Proses kasus KONI Lampung itu kan sudah masuk dalam tahap penyidikan, dan kerugian negara sudah ditentukan. Harusnya meski kerugian negara sudah dikembalikan proses penyidikan tetap dilakukan,” ucap Juendi Leksa, Senin 26 Desember 2022.
Juwendi melanjutkan, bahwa Kejati Lampung harus tegas dalam menindak pelaku dari perbuatan korupsi terhadap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung itu. “Akan menjadi preseden buruk penegakan hukum dan terutama pemberantasan korupsi jika kemungkinan adanya penyelesaian di luar persidangan,” katanya.
Juwendi menambahkan jangan sampai orang yang melakukan tindak pidana korupsi merasa mudah. Ketahuan kemudian dikembalikan dan selesai. “Ketika mereka sudah mengembalikan lalu proses hukum dihapus. Itu malah jadi preseden buruk bagi kejaksaan. Kalau memang mau diberhentikan atau tidak , silahkan gulirkan dulu ke dalam persidangan,” Katanya. (red)
Tinggalkan Balasan