Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Ismanto mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan arahan dari KPU RI terkait hal itu. Karena secara hirarki KPU daerah mengikuti keputusan KPU RI. “Belum ada arahan dari KPU RI, kami KPU provinsi lampung secara hierarki mengikuti apa yang akan menjadi keputusan dan kebijakan KPU RI,” ujar Ismanto, Jumat 2/12).
MK melarang eks koruptor nyaleg lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022, yang dibacakan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu 30 November 2022, Putusan tersebut merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.
Leonardo meminta MK melarang eks napi koruptor nyaleg dengan cara menyatakan frasa Kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” dalam Pasal 240 ayat 1 huruf G UU Pemilu adalah inkonstitusional. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.
Putusan MK ini mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu yang semula berbunyi:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.” Katanya.
Anwar Usman mengatakan, Pasal 240 ayat 1 huruf g itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Karena itu, MK membuat norma baru terhadap pasal tersebut, yakni:
Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
g.(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
g (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.” Lanjutnya. (Red)
Tinggalkan Balasan