Jakarta (SL)-Pasca melaporkan Ketua KPU ke DKPP, sempat viral vidio pernyataan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas, meminta maaf. Namun esoknya Dia menyatakan, bahwa video permintaan maaf kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat Hasyim Asy’ari dibuat di bawah tekanan dan intimidasi, pada November 2022 lalu.
Video permintaan maaf itu beredar di tengah heboh pengakuan Hasnaeni yang menyatakan pernah mengalami tindak pelecehan seksual, bahkan pemerkosaan, dari Hasyim Asy’ari. Hasnaeni, ‘si Wanita Emas’, menceritakan bahwa pada 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, Dia didatangi eks pengacaranya Bryan Gautama.
“Atas intimidasi, tekanan dan ancaman, saya dengan terpaksa membuat video dan menandatangani surat pernyataan klarifikasi tertanggal 18 November 2022 kepada sdr. Hasyim As’yari yang telah disiapkan oleh sdr. Hasyim Asy’ari dan sdr. Bryan Gautama,” kata Hasnaeni dalam pernyataan tertulisnya, Senin 26 Desember 2022
Putri dari Politisi PDI-Perjuangan Max Moein itu menjelaskan, Bryan yang merekam saat ia membacakan teks permintaan maaf. “Setelah video selesai dibuat, Bryan Gautama langsung mengirimkan kepada Hasyim Asy’ari,” ujar Hasnaeni dengan menyertakan nama-nama saksi dalam peristiwa tersebut.
Ia mengaku mendapat ancaman dan intimidasi setelah tiga kali somasi tak mendapat tanggapan dari Hasyim Asy’ari. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu tengah dalam tahanan Kejagung dalam kasus dugaan penyelewengan dana BUMN PT Waskita Beton Precast.
“Selama surat somasi dilayangkan pengacara saya, Saudara Hasyim Asy’ari mengancam hukuman terhadap kasus saya akan diperberat, yang disampaikan melalui Bryan Gautama,” jelas Hasnaeni.
Hasnaeni juga mengaku dipaksa mencabut penunjukan Farhat Abbas sebagai kuasa hukum pelaporan ke DKPP dan polisi atas kasus pelecehan yang terjadi selama 13 Agustus sampai dengan 2 September 2022 itu.
Farhat Abbas telah melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat 23 Desember 2022 lalu dan berencana mendatangi Bareskrim Polri, Selasa besok. “Laporan DKPP tetap lanjut. Bareskrim tetap lanjut,” kata Farhat, yang juga Ketua Umum Partai Pandai.
Sebelumnya, Farhat juga membeberkan bukti dugaan tindak asusila dari pesan WhatsApp, foto, tiket pesawat, hingga pengakuan Hasnaeni. Bahkan GMPG yang terdiri dari 9 partai melaporkan KPU RI Hasyim Asy’ari ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). GMPG melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPU RI.
“Pada 22 Desember, tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” ujar Kuasa Hukum GMPG Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis 22 Desember 2022
9 partai tersebut terdiri dari Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, Partai Republik Satu. Dalam laporan tersebut, Farhat mengatakan membawa sejumlah bukti.
“Bukti yang dibawa adalah pengakuan testimoni, kemudian dalam bentuk rekaman video, kemudian bukti-bukti komunikasi WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta, kemudian foto-foto kebersamaan dan sebagainya,” ungkapnya.
Farhat mengatakan Ketua KPU RI diduga telah melakukan tindak asusila kepada Hasnaeni atau wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, Ketua KPU sempat mendatangi rumah dan kantor Partai Republik Satu. “Ada videonya tuh. Ada di laporannya. Video pengakuannya bukan video berhubungannya, testimoni kan ketika dia melaporkan dia harus membuat suatu pengakuan,” ujarnya.
Selain melaporkan Ketua KPU RI, GMPG juga melaporkan para Anggota KPU RI terkait tidak dikeluarkannya berita acara ketika Partai Pandai dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual tahapan Pemilu 2024. “Menyangkut tidak terbitnya surat SK ketika kita mendaftar penolakan, maupun untuk penggagalan partai-partai ini, sehingga menghambat untuk proses sengketa atau pelanggaran administrasi terhalang semua partai,” ucap Farhat.
Lebih lanjut, Farhat mengatakan GMPG meminta pemilu 2024 untuk dihentikan sementara. Dia menyebut proses pemilu diharapkan untuk dihentikan sementara sampai 9 parpol tersebut lolos menjadi peserta pemilu.
“Salah satunya meminta ditunda pemilu. Bukan ditunda pemilu, dihentikan proses pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU karena contohnya kok kita gak dikasih mediasi, tapi Partai Ummat dikasih mediasi, kan seperti itu,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan saat ini pihaknya mengikuti perkembangan laporan aduan ke DKPP. Hal itu, disampaikan Hasyim ketika ditanya perihal adanya laporan GMPG ke DKPP “Kami mengikuti perkembangan pengaduan ke DKPP tersebut,” kata Hasyim.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik juga merespons soal aduan dari Farhat soal berita acara Partai Pandai tak lolos verifikasi faktual. Dia mengatakan Pemilu 2024 dapat ditunda jika terjadi kerusuhan atau bencana alam. Hal itu sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam UU Pemilu, hanya ada dua istilah yaitu pemilu lanjutan dan pemilu susulan. Hal ini diatur dalam Bab XIV UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham kepada wartawan.
Kemudian, Idham mengatakan tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu telah diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Menurutnya, tidak dikeluarkannya berita acara menjadi tidak masalah lantaran sudah ada dasar hukumnya. “Proses legal drafting (PKPU Nomor 4 Tahun 2022), peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif,” tandasnya.
Sebagai informasi, Farhat Abbas mengadu ke DKPP ditempuh setelah sebelumnya pihak Hasnaeni melayangkan somasi terhadap Hasyim pada 16 November 2022 lalu. Adapun isi somasi tersebut, mendesak kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari untuk segera mengklarifikasi dugaan pelecehan seksual itu.
Farhat juga menyebut dugaan pelecehan seksual terjadi pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022. Lalu, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022 dan 2 September 2022 di lima tempat berbeda. (red/**)
Tinggalkan Balasan