Gunakan Dak Tak Sesuai Peruntukan, Pemkab Tubaba Dinilai Langgar Aturan

Tubaba (SL) Direktur Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Asasi Manusia (SIKK-HAM) Kabupaten Tulangbawang Barat, Merizal menilai Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat melanggar Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD).

Hal itu dilontarkannya, saat menanggapi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan non fisik tahun 2021 yang diduga tidak sesuai peruntukannya, sehingga menyebabkan Pemkab Tubaba terhutang Rp15.448.696.430,96 yang dibayarkan di tahun 2022.

Ia menjelaskan, dalam PP nomor 12 tahun 2019 pasal 3 ayat (1) menyatakan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada peraturan perundangan-undangan.

Kemudian, pasal 24 ayat (4) menyatakan penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat di capai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.

Di ayat (5) menyatakan pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan dana dalam jumlah yang cukup.

“Kemudian di ayat (6) menyatakan setiap pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki dasar hukum yang melandasinya. Ini kan jelas dalam penggunaan anggaran itu peruntukannya untuk apa, bagaimana penggunaannya, karena dalam setiap mengelola uang negara itu ada aturannya,” ujar Merizal, Selasa, 27 Desember 2022.

Ia melanjutkan, dalam PP yang sama di pasal 134 ayat (1) menyatakan PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.

Di ayat (2) yang menyatakan anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang di gunakan untuk mendanai pengeluaran daerah untuk setiap periode.

Selanjutnya, terang Merizal, di pasal 135 ayat (1) menyatakan dalam rangka manajemen kas, PPK menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan.
(a) Anggaran Kas Pemerintah Daerah;
(b) Ketersediaan dana di Kas Umum Daerah; dan
(c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD;
1) Lampiran 1.02 nomor 1 Penyajian Laporan Keuangan, paragraf 35 yang menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah pusat/daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBN/APBD.

2) Lampiran 1.03 nomor 2 Laporan Realisasi Anggaran Berbasis Kas, paragraf 6 yang menyatakan bahwa Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pusat dan daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komperatif.

Laporan realisasi anggaran dapat menyediakan kepada pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi; (a). telah di laksanakan secara efisien, efektif, dan hemat; (b) telah di laksanakan sesuai dengan anggaranya (APBN/APBD) dan (c) telah di laksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, jelas dia, dalam Peraturan Presiden nomor 123 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik yang telah di ubah terakhir dengan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2018.

Pasal 8 ayat (1) yang menyatakan penggunaan atas sisa DAK dan/atau DAK fisik di rekening kas umum daerah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Kemudian dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.7/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri keuangan tentang pengelolaan dana alokasi khusus non fisik, pada pasal 5 ayat (4) yang menyatakan penghitungan alokasi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dengan memperhitungkan perkiraan kurang salur dan perkiraan sisa dana di RKUD atas penyaluran dana tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 44 ayat (1) sisa DAK non fisik yang terdapat di RKUD sampai dengan akhir tahun wajib dianggarkan kembali oleh pemerintah daerah dalam APBD/Perubahan APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (2) sisa DAK non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana BOP PAUD, Dana BOP Kesetaraan, Dana BOP Mesium dan Taman Budaya, Dana BOK, Dana BOKB, Dana Pelayanan Adminduk, Dana Pangan dan Pertanian di perhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun berikutnya

Ayat (4) sisa DAK non fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, TKG PNSD, Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak di perhitungkan dengan penyaluran masing-masing dana pada tahun anggaran berikutnya.

Pada pasal 52 Ayat (1) kepala daerah bertanggungjawab secara formal dan material atas Penggunaan DAK Non Fisik.
Ayat (2) DAK non fisik digunakan untuk mendanai urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Kabupaten dan kota sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan

Pada ayat (3) penggunaan DAK non fisik oleh pemerintah daerah dilaksanakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dan ayat (4) pelaksanaan DAK non fisik di daerah berpedoman pada petunjuk teknis DAK non fisik yang di tetapkan oleh kementerian/lembaga terkait.

“Ini secara rinci sudah dijabarkan, sementara dasar hukum Pemkab Tubaba sendiri apa sebagai landasan untuk mengalihkan anggaran yang memang sudah ditentukan prioritasnya,” tegas Merizal.

Dia menilai, dugaan kesalahan dalam pengelolaan atau tidak sesuai peruntukannya dapat menjadi langkah awal aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penelusuran.

Sebelumnya di beritakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) diduga menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2021 untuk membayar belanja tidak sesuai peruntukannya.

Dugaan kesalahan dalam penyaluran dana bantuan pemerintah pusat itu, membuat Pemerintah Kabupaten Tubaba terhutang Rp15.448.696.430,96 yang dibayarkan di tahun 2022.

Berdasarkan laporan realisasi anggaran tahun 2021 diketahui bahwa sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2021 Rp9.604,754,217,45. Hasil Pemeriksaan atas komponen kas di Kas Daerah Rp7.010.912.320.04 dan pencatatan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Pemkab Tubaba mendapatkan kucuran DAK Rp160.215.686.206.00. Jumlah itu, terdiri DAK fisik Rp82.119.773.434.00 dan DAK non fisik Rp.78.095.912.772.00.

Setelah direalisasikan belanja atas DAK tersebut Rp134.928.617.234.00 diperoleh nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751.00.

Hal itu menunjukkan terdapat penggunaan DAK untuk membiayai kegiatan atau belanja tahun 2021 diluar yang di atur dalam petunjuk teknis DAK senilai Rp15.448.696.430.96 dengan rincian nilai saldo per 31 Desember 2021 Rp22.459.608.751,00 dikurangi kas daerah Rp7.010.912.320.04.

Kepala BPKAD Tubaba, Mirza Irawan berkilah tidak mengetahui secara persis persoalan terkait kesalahan dalam penggunaan DAK tahun lalu itu. Ia meminta, untuk mengkonfirmasi langsung persoalan kepada anak buahnya.

“Kalau itu terkait datanyakan teknis banget, nanti bisa ditanya diperben saja datanya. Perbendaharaan yang ngeluarin pembayarannya, saya kan enggak hafal satu-satu, dengan ini Abdurahman Chesar, atau Kabidnya Tara,” ucap Mirza sembari meninggalkan Gedung DPRD Tubaba seusai mengikuti rapat di ruang Komisi lll, Senin, 26 Desember 2022.

Kasubid Pengelolaan Kasda dan Dana Transfer BPKAD mengaku tidak dilakukan pemantauan maupun pembatasan penggunaan sisa DAK yang ada di kas daerah, sehingga karena keterbatasan kas maka dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan operasional pemerintah daerah. Atas penggunaan Dana tersebut Pemkab Tulangbawang Barat tidak dapat menyajikan peruntukannya.

Atas saldo DAK yang seharusnya tersedia di RKUD per 31 Desember 2021 tersebut, terdapat kewajiban yang harus dibayar pada tahun 2022 berupa utang retensi DAK fisik 2021 Rp4.359.402.900.00 terdiri dari DAK fisik jalan Rp3.654.178.100.00, DAK fisik air minum Rp524.598.100.00, dan DAK fisik irigasi Rp180.626.700,00.

Atas kewajiban Retensi tersebut sampai dengan 21 April 2022 belum dilakukan pembayaran karena masa pemeliharaan belum berakhir.

Selain itu, realisasi DAK yang tidak sesuai peruntukkan tersebut antara lain menimbulkan utang belanja atas kegiatan yang seharusnya dibayarkan dari DAK non fisik bidang pendidikan sebesar Rp8.065.520.180.00.

Operator Fungsional GTK Dinas Pendidikan Tubaba, Kodri membenarkan adanya kurang bayar DAK non Fmfisik TPG tahun lalu. Padahal, kata Kodri, pengajuan pencarian telah diajukan sejak bulan Oktober tahun 2021.

Namun, pembayaran justru dilakukan BPKAD hanya satu bulan atau untuk bulan Oktober 2021. Sementara, pembayaran bulan November dan Desember tahun 2021 dibayarkan tahun 2022.

“Pengelolaan anggarannya di keuangan (BPKAD Tubaba red), kalau untuk pengajuanya triwulan IV (Oktober, November, Desember). Namun hanya TPG bulan Oktober sebesar ini yang dapat dicairkan, kita cuma pengajuan keuangan yang lebih faham,” kata Kodri. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *